Kota Sorong,sorongraya.co- Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sorong telah meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan atas dugaan penyimpangan pembangunan Puskesmas Kabare yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi tahun anggaran 2019.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Makrun, Selasa sore, 13 Agustus 2024.
Kajari Sorong menambahkan, penyidikan yang dilakukan penyidik berdasarkan Surat Perintah (Sprindik) Kajari Sorong Nomor : PRINT-02/R.2.11/Fd.1/08/2024 tanggal 13 Agustus 2024.
Makrun menyebut bahwa fokus penyidikannya, yaitu pembangunan baru puskesmas afirmasi dan rumah jabatan tenaga kesehatan di Kabare pada Dinas Kesehatan Kabupaten Raja Ampat yang bersumber dari DAK Afirmasi TA 2010.
Ia juga menyebut bahwa penyelidikan dugaan penyelewengan ini telah dimulai sejak bulan Juli 2024 lalu.
” Dari penyelidikan tersebut tim penyidik telah menemukan adanya peristiwa pidana yang indikasinya merugikan keuangan negara,” kata Makrun.
Makrun menegaskan, untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi kami meningkatkan ke tahap penyidikan guna mencari dan menemukan minimal 2 alat bukti yang cukup serta menentukan tersangkanya.
” Mengenai besaran anggaran pembangunan puskesmas baru tesebut berdasarkan kontrak Rp 11.177.000.000. Sementara besaran anggaran pembangunan rumah jabatan tenaga kesehatan sesuai kontrak Rp 2.520.000.000. Kedua anggaran tersebut bersumber dari DAK Afirmasi 2019,” ujarnya.
Mantan kajari Kota Waringin Barat itu mengaku bahwa penyidik telah memeriksa 8 orang saksk dan sejauh ini sudah ada beberapa dokumen yang dikumpulkan.
” Saat ini penyidik tinggal mendalami peran dari beberapa orang,” tutupnya.