Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalMetro

Dugaan Korupsi ATK, Penyidik Temukan Fakta Saat Periksa Saksi HT

×

Dugaan Korupsi ATK, Penyidik Temukan Fakta Saat Periksa Saksi HT

Sebarkan artikel ini

SORONG, sorongraya.co – Kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) senilai Rp 8 milyar pada Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong, masih terus ditangani penyidik kejaksaan Negeri Sorong.

Dari pemeriksaan saksi terhadap kepala BPKAD Kota Sorong inisial HT, penyidik menemukan sejumlah fakta-fakta, diantaranya mengenai surat Wali Kota Sorong tanggal 2 Maret 2017 yang diparaf oleh HT atas perintah Wali Kota Sorong. Drs. Ec. Lambert Jitmau, MM.

Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejaksaan Negeri Sorong, Stevy Stollen Ayorbaba mengatakan, surat tersebut berisikan permohonan persetujuan dana mendahului perubahan APBD Perubahan 2017, yang ditujukan kepada pimpinan DPRD Kota Sorong.

Baca: PKKSBB Sorong Peringati Perayaan Isra dan Mi’Raj

“Padahal surat permohonan itu tidak pernah dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, yang mana selaku koordinatornya adalah Sekda Kota Sorong,” jelas Stevy Stollen Ayorbaba kepada sorongraya.co. Jumat 12 Maret 2021.

Fakta kedua, lanjut Stevy, proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh HT melalui mekanisme penunjukan langsung menyalahi aturan. Dalam proses pengadaan barang dan jasa, selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), saksi tidak pernah menunjuk siapa PPKnya, Pejabat Pengadaan dan siapa panitia pemeriksa barang. Dalam tahapan itu, yang bersangkutan tidak pernah melaksanakan tahapan pengadaan barang dan jasa.

Fakta ketiga, dari enam penyedia barang dan jasa, hanya satu  yang terdaftar di LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Pemerintah Kota Sorong. Dalam proses inipun, saksi sama sekali tidak mengetahui perusahaan mana yang masuk daftar hitam (black list).

“Begitu juga, dengan pencairan anggaran, saksi selaku Kuasa APBD sama sekali tidak pernah melampirkan dokumentasi pencairan anggaran ATK dan barang cetakan senilai 8 miliar rupiah,” terang Stevy.

Tak hanya itu, selain sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), HT juga bertindak selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) yang menandatangani Surat Perintah Pembayaran. “Seharusnya dia menunjuk salah satu Kepala Bidangnya sebagai PPTK, sebagai syarat pelelangan maupun penunjukan langsung. Ini fakta yang keempat,” kata Stevy.

Baca: Dua Duta Provinsi PB Siap Pertarung Di Top 70 LIDA 2021

Lebih lanjut Stevy menjelaskan, dalam pemeriksaan saksi HT mengakui ketika bertindak sebagai PPTK dirinya menandatangani dokumen pencairan anggaran senilai Rp 6,2 miliar. “Nah, fakta-fakta yang ditemukan di dalam pemeriksaan Jumat malam, selanjutnya akan kami kembangkan ketika nantinya kami memeriksa pihak-pihak lainnya yang diduga terlibat memberikan perintah dan turut menikmati dari pekerjaan yang dimaksud,” pungkasnya.

Selain itu, saat pemeriksaan Bendahara Pengeluaran BPKAD Kota Sorong, didapati fakta bahwa realisasi anggaran sekitar Rp 7 miliar lebih.

“Ada beberapa SPJ yang tidak dapat ditunjukan atau ditemukan oleh teman-teman di BPKAD Kota Sorong. Karenanya kami akan mengambil sikap atas dugaan korupsi ATK dan barang cetakan ini,” ujar Stevy sembari menambahkan, masih ada beberapa saksi yang akan dimintai keterangan. Dan mengenai penentuan tersangka masih menunggu sambil kami berkoordinasi dengan BPKP.

Baca: Hingga Saat Ini Kejari Sorong Telah Memeriksa Lebih Dari 10 Saksi

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong, Khusnul Fuad menegaskan pihaknya tidak mau tergesa-gesa untuk menetapkan tersangka siapa tersangka dalam kasus ini.

Yang jelas penetapan tersangka harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Minimal harus memenuhi dua alat bukti yang sah. Disamping itu, kita juga akan memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi soal perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK.

“Saat inipun, penyidikan masih berlanjut, ada beberapa saksi lagi yang akan dipanggil guna didengar keterangannya,” kata Fuad.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.