SORONG,sorongraya.co-Dua orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Sorong yang diketahui berinisial HR (30) dan AM (28) kedapatan menyembunyikan dua bungkus ganja saat razia rutin yang digelar pada Rabu malam, 05 Juli 2023, sekitar pukul 07.00 WIT.
Kepala Lapas Kelas IIB Sorong, Gustaf N.A Rumaikew membenarkan hal tersebut. Dua warga binaan Lapas Kelas IIB Sorong tersebut sudah diamankan di Polresta Sorong Kota.

Kalapas menduga bahwa ganja tersebut di lempar dari luar pagar masuk ke dalam Lapas Sorong sehingga hal itu tidak diketahui.
” Bisa jadi mereka menggunkan modus membuang sampah lalu ditempelkan di tong sampah,” ujarnya.
Lebih lanjut Gustaf mengatakan selama ini pegawai lapas tidak ada yang terlibat dalam penangkapan dua orang teesebut terkait narkoba. Selain itu, juga sudah dilakukan tes urin rutin.
Sementara Kasat Narkoba Polresta Sorong, Iptu Afriangga Tan mengatakan dapat laporan dari lapas Sorong mendapatkan tahanan yang menggunakan narkotika jenis ganja. Dengan adanya kejadian tersebut pihak lapas Sorong melapor ke polres Sorong.
” Barang bukti ganja yang disita dari kedua pelaku seberat 1,02 gram. Peran masing-masing, HR menghubungi penjual agar bagaimana caranya narkotika tersebut bisa masuk dan hanya disimpan di samping lapas sshingga HR dapat mengambilnya dan membawanya ke dalam lapas Sorong, ” ujar Iptu Afriangga.
“Status tahanan HR itu tamping, yang sebentar lagi mau keluar. Jadi, bisa keluar masuk tahanan sehingga memanfaatkan kesempatan itu. Dibeli paketan seharga Rp 30.000. Sementara pelaku AM juga ikut memakai dan menyimpan barang,” tambahnya.
Afriangga mengaku, pelaku baru saja memulai aksinya sekitar tiga mingguan. Untung saja cepat diamankan.