SORONG,sorongraya.co- Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong pada 29 Juli 2021 lalu, Kamis sore (12/08/2021) Pengadilan Negeri Sorong menggelar sidang perdana kasus dugaan penggelapan, dengan terdakwa Badrana Saleh dan Ani Musanada.
Sidang yang dipimpin hakim Bernadus Papendang mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Dalam persidangan tersebut pun dihadiri penasihat hukum masing-masing terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum, Eko Nuryanto di dalam surat dakwaannya menjelaskan, terdakwa Ani Musanadah bersama-sama dengan Badrana Saleh (terdakwa dalam berkas perkara lain) antara bulan Maret 2020 hingga Mei 2021 di duga melakukan melakukan penggelapan.
Terdakwa yang merupakan kasir pada PT Panca Duta Karya Abadi pada tahun 2018 menjalin hubungan dengan Badrana Saleh terkait keberangkatan umroh. Karena saksi Badrana Saleh membutuhkan uang, saksi Badrana Saleh kemudian meminjam, terdakwa meminjamkan uang pribadinya sebesar 50 juta rupiah kepada terdakwa pada bulan Nopember 2018. Selanjutnya, pada bulan Nopember 2019, saksi Badrana Saleh kbali meminjam uang kepada terdakwa sebesar 10 juta rupiah, dengan alasan akan dikembalikan secepatnya. Tanggal 03 Maret 2020 saksi Badrana Saleh menghubungi terdakwa untuk meminjam uang, dengan alasan uang tersebut akan dikembalikan secepatnya bersama dengan pinjaman-pinjaman sebelumnya. Terdakwa lalu menghubungi saksi untuk datang ke kantor PDKA. Setelah memdapat pinjaman, terdakwa lalu menanyakan kapan dikembalikan, saksi pun menjawab tidak lama lagi.
Aksi Badrana Saleh meminjam uang lagi kepada terdakwa, dengan alasan guna membayar sewa exsavator yang sedang memgerjakan site perumahan komersiil. Saksi berjanji kepada terdakwa akan mengembalikan semua uang terdakwa ditambah bonus. Akan tetapi terdakwa mengatakan bahwa uang pribadinya sudah dipinjamkan semua kepada saksi. Kemudian muncul niat jahat untuk mengambil uang milik PT PDKA, dengan mencair cek atas nama empat rekening perusahaan.
Atas seizin saksi Eddy Suharto, terdakwa melakukan penarikan uang dari bank, dengan alasan keperluan operasional perusahaan. Setelah terdakwa menarik uang dari bank, terdakwa memyerahkan uang tersebut kepada saksi yang disertai dengan kwitansi pembayaran. Penyerahan uang yang dilakukan kepada saksi sejak bulan Maret 2020 hingga Mei 2021 sekitar 88 kali pembayaran, dengan rincian 83 pembayaran tunai dan 3 kali transfer bank.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tim keuangan PT PDKA grup, saksi Eddy Suharto selaku pimpinan PT PDKA memerintahkan saksi Danang Kristanto dan Ainur Rohman melakukan pemeriksaan kas opname perusahaan per tanggal 31 Mei 2021, dan dari hasil pemeriksaan seharusnya total uang kas operasional perusahaan sebesar Rp 7.502.260.089. Namun, fisik uang yang berada di dalam brankas berjumlah Rp 922.374.000.
Saksi Eddy Suharto, Danang Kristanto dan Ainur Rohman kemudian melakukan klarifikasi kepada terdakwa Ani Musanadah. Terdakwa mengakui bahwa telah meminjamkan uang operasional perusahaan PT PDKA kepada saksi Badrana Saleh sejak 3 Maret 2020 hingga Mei 2021 sebesar Rp 11.692.000.000. Terdakwa meminjamkan uang tersebut tanpa seizin saksi korban Eddy Suharto.
Akibat perbuatan terdakwa, sakai korban mengalami kerugian Rp 11.692.000.000.
Atas perbuatannya, terdakwa dikenakan Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau ketiga Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya terdakwa Badrana Saleh yang menjalani sidang terpisah di dakwa dengan dakwaan kesatu melanggar Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subaider Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) atau kedua Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau ketiga Pasal 481 KUHP.
Usai mendengar dakwaan JPU, tim penasihat hukum terdakwa Badrana Saleh memohon kepada majelis hakim agar kliennya diberikan penagguhan penahanan. Meskii demikian, majelis hakim akan memutuskannya pada sidang lanjutan Kamis pekan depan.