SORONG,sorongraya.co- Meski telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3 sejak 10 Agustus 2021 lalu, Pemerintah Kpta Sorong hingga saat ini belum mengizinkan sekolah tatap muka.
Di sisi lain, Pemerintah Pusat memperbolehkan sekolah tatap muka asalkan kapasitas kelas hanya 50 persen, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Wali Kota Sorong, Lambert Jitmau menjelaskan, pihaknya belum mengizinkan sekolah unruk melaksanakan proses belajar tatap muka. Namun, jika ada sekolah yang ingin melakukan belajar tatap muka, Pemkot akan mengatur mekanismenya, lewat Dinas Pendidikan dan Pengajaran.
Orang nomor satu di Kota Sorong ini pun menyarankan, kepada sekolah yang akan menerapkan pembelajaran tatap muka agar mekanismenya dilakukan secara bergiliran, dengan menerapkan protokol kesehatan ketat,” ujarnya.
Diketahui, sesuai petunjuk dari Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Sorong, aturan dalam status PPKM level 3, antara lain kegiatan belajar mengajar dapat di lakukan secara tatap muka, maksimal 50 persen dari kapasitas ruang kelas, dengan prokes ketat.
Di beritakan sebelumnya, terhitung sejak tanggal 10 hingga 23 Agustus 2021, pemerintah kota Sorong menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3.
Penerapan PPKM level 3 yang di lakukan pemerintah kota Sorong memberikan kelonggaran kepada pelaku usaha, seperti mall, warung makan, pasar dan usaha lainnya. Meski diberikan kelonggaran, namun tetap syarat jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas dan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
Begitu juga dengan angkutan umum atau online sudah bisa mengangkut penumpang maksimal 75 persen dari daya tampung kendaraan.
Sementara untuk kegiatan ibadah, seperti di gereja, masjid, vihara, pura maupun klenteng, sudah bisa di laksanakan dengan syarat jumlah jemaat minimal 25 hingga 50 persen dari daya tampung.
Proses belajar tatap muka masih dipertimbangkan, untuk di laksanakan. Kegiatan di fasilitas umum, seperti tempat wisata dan ruang publik, termasuk kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan masih di larang, termasuk rapat atau seminar yang menimbulkan kerumunan.