Foto Ilistrasi (Sumber- Google)
Hukum & Kriminal

Dua Terdakwa Kasus Ganja Dituntut 6 Tahun Penjara

Bagikan ini:

SORONG,sorongraya.co- Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sorong, Rabu siang (28/09/2022) menuntut terdakwa Ambram Mayor alias Ambram dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda 1 miliar rupiah, subaider 1 bulan penjara.

Dalam surat tuntutannya terdakwa Ambram Mayor alias Ambram terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun barang bukti berupa 15 bungkus kertas coklat berisikan ganja, 1 bungkus kertas pitih ganja, 1 buah pembungkus rokok, 1 buah plastik bening, 1 lbar celana pendek dan 1 buah tas koper dirampas untuk dimusnahkan.

Sementara terdakwa Putra Setyawan, pemilik 9 bungkus kertas putih berisikan ganja di tuntut 6 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, subsider 3 bulan penjara oleh JPU Nurul Saraswati Ahmad.

Terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Barang bukti berupa 9 bungkus kertas putih berisikan ganja dan 1 buah dompet di rampas untuk dimusnahkan. Sedangkan 1 unit handpone di rampas untuk negara.

Menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum, penasihat hukum terdakwa Mercy Sinay akan mengajukan nota pembelaan (pledooi) pada sidang lanjutan Rabu pekan depan.

Sidang yang di pimpin hakim Rivai Tukuboya ini pun di tunda dan dilanjutkan Rabu pekan depan.

Terdakwa Ambram Mayor alias Ambram dan terdakwa Putra Setyawan menjalani proses hukum di pengadilan gegara melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja.

Penyalahgunaan narkotika jenis ganja dilakukan kedua terdakwa pada hari Minggu tanggal 24 April 2022 sekitar pukul 16.00 WIT, di Jalan Kenanga Kelurahan Mariyai SP 2, Distrik Salawati, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat.


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.