Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Dua dari Tiga Tersangka Pembakar Wanita Paruh Baya Yang Dilimpahkan Masih Dibawah Umur

×

Dua dari Tiga Tersangka Pembakar Wanita Paruh Baya Yang Dilimpahkan Masih Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Dua dati tiga tersangka pembakaran wanita paruh baya Wa Gesuti yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong masih di bawah umur.

Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Eko Nuryanto usai menerima tahap dua dari penyidik Polresta Sorong Kota, Rabu, 05 April 2023.

Dikatakan Kasipidum, hari ini pihaknya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti pembakaran wanita paruh baya di kilometer 8, kompleks Kokoda dari penyidik Polresta Sorong Kota.

” Selain dua tersangka ini, masih ada tersangka lainnya yang saat ini statusnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kasipidum Eko Nuryanto.

Kasipidum menambahkan, setelah dilimpahkan kedua tersangka kami titipkan di Rutan Lapas Sorong untuk 20 hari kedepan.

Eko Nuryanto mengaku, inisial daripada para tersangka antara lain JW, AM dan M.

” Ketiga tersangka dikenakan Pasal 187 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo UU Nomor 11 Tahun 2012, kedua Pasal 338 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 atau ketiga Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 atau keempat Pasal 170 Ayat (3) KUHP Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012,” ujarnya.

” Khusus untuk tersangka anak inilah yang mengambil pertalite di depan jalan lalu menyerahkannya kepada tersangka utama,” tambahnya.

Eko pun membeberkan, motif yang dilakukan ketiga tersangka pembakar wanita paruh baya bernama Wa Gesuti dikarenakan ketiganya mendengar hasutan atau teriakan massa bahwa korban adalah penculik anak. Kemudian timbulah niat dari ketiganya untuk membakar korban.

” Dalam pemeriksaan tadi, ketiga tersangka telah mengakui perbuatannya,” kata mantan Kasi Intel Kejari Merauke ini.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum), Eko Nuryanto.

Eko menyebut, saat menjalani pemeriksaan tadi ditemukan fakta bahwa dalam melakukan aksinya, dua tersangka anak ini tidak dalam pengaruh minuman keras. Berbeda dengan satu tersangka dan dua DPO yang dipengaruhi miras.

” Kemungkinan berkas ketiga tersangka akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Sorong,” ujarnya.

Diketahui selain tiga tersangka, penyidik polresta Sorong juga melimpahkan barang bukti antara lain satu buah celana panjang, baju daster, botol pertalite dan sisa rambut milik korban.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.