SORONG,sorongraya.co- Satu orang DPO penyerangan Pos Koramil Kisor yang menyebabkan 4 anggota TNI Angkatan Darat meninggal dunia berhasil ditangkap tim gabungan Penegakan Hukum (Gakkum) Polda Papua Barat.
DPO atas nama Yan Waris Sewa alias Yan alias Titus Sewa (26) ditangkap pada Jumat, 14 Oktober 2022, sekitar pukul 06.00 WIT. Penangkapan tersebut dilakukan saat tersangka berada di rumah kerabatnya di Kampung Susumuk Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi menjelaskan, peran daripada tersangka Yan Waris Sewa alias Yan alias Titus Sewa turut serta bersama pelaku lain membawa panah menunggu di luar di saat teman-temannya melakukan aksi penyerangan dan pembunuhan di Pos Koramil Kisor.
” Dari 21 DPO yang melakukan penyerangan pos Koramil Kisor, 11 orang telah di tangkap dan telah menjalani proses pidana,” ujarnya.
Kabid Humas menambahkan, dalam penangkapan tersebut, ada beberapa orang dari karyawan PT Bangun Kayu Irian (BKI) berjumlah 6 orang dan 17 orang maskarakat yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) diambil keterangan namun hari itu juga dikembalikan ke kampungnya masing-masing.
” Terima kasih atas informasi yang diberikan masyarakat kepada pihak kepolisian dalam rangka mencari para pelaku pembunuhan,” kata Adam.
Adam menyebut bahwa tersangka Yang Waris Sewa alias Yan alias Titus Sewa dikenakan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP.
Sebelumnya disebutkan oleh Adam bahwa penangkapan DPO Yan Waris Sewa alias Yan alias Titus Sewa dipimpin langsung Dansat Brimob Polda Papua Barat Kombes Pria Premos bersama Kapolres Sorsel AKBP Choiruddin Wachid dan Kapolres Maybrat AKBP Glen Roy Molle.
Diketahui bahwa peristiwa penyerangan pos koramil Kisor di kampung Kisor distrik Aifat Selatan, kabupaten Maybrat, provinsi Papua Barat terjadi pada hari Kamis tanggal 02 September 2022, sekitar pukul 04.00 WIT. Akibat penyerangan tersebut 4 anggota TNI AD meninggal dunia.
Satu pelaku yang masih di bawah umur berinisial LK telah divonis oleh Mahkamah Agung selama 8 tahun penjara, sedangkan 6 pelaku lainnya yang menjalani sidang di Makassar antara lain Maikel Yam, Amos Ky dan Robianus Yaam dijatuhi pidana 20 tahun penjara.
Begitu juga dengan pelaku Maklon Same alias Peles, Agustinus Yaam dan Agus Worait dipidana 18 tahun penjara oleh majelis hakim PN Makassar yang diketuai Franklin Tamara.
Sementara satu pelaku lainnya atas nama Abraham Mate alias Bram alias Wantaiyo masih menjalani proses persidangan di PN Sorong.