SORONG, sorongraya.co – Dituntut 9 tahun penjara terdakwa MS (35) meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim atas kasus persetubuhan yang dilakukannya terhadap anak dibawah umur berinisal ‘NDG’ Selasa,10 Juli 2018 lalu
MS yang kesehariannya berprofesi sebagai sopir ini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sorong. Rabu siang, 14 November 2018.
Selain dituntut 9 tahun penjara, MS dikenai denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Erly Andika, S.H.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa pengganti Arthur Fritz Gerald, S.H, MS dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat (1) Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak jo pasal 76D Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum.
Selain itu, barang bukti berupa dua buah celana pendek, satu pasang pakaian dalam, satu buah baju tengtop dikembalikan kepada korban NDG.
Usai mendengar tuntutan jaksa maupun permohonan keringanan keringanan dari MS, Ketua Majelis Hakim Dinar Pakpahan, S.H., M.H menunda persidangan hingga Rabu pekan depan dengan agenda putusan. [jun]