SORONG, sorongraya.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zenericho menuntut agar RM dipenjara selama dua tahun enam bulan karena diduga melakukan persetubuhan terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya).
Pembacaan surat tuntutan Jaksa itu dibacakan dalam ruang sidang Pengadilan Negeri kelas Ib Sorong pada Selasa siang 21 Agustus 2018.
Jaksa mengaku jika perbuatan terdakwa melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo pasal 76D UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang, Perlindungan Anak jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Usai mendengar tuntutan jaksa, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Abdul Azis memohon keringanan hukuman.
Mendengar permohonan kuasa hukum terdakwa, hakim tunggal Dedi Sahusilawane langsung menunda persidangan hingga Selasa pekan depan dengan agenda putusan.
Diketahui terdakwa disidangkan lantaran menggagahi anak dibawah umur pada hari Jumat tanggal 16 Maret 2018 sekitar pukul 18.30 WIT.
Korban yang saat itu hendak menutup pintu dapur tiba-tiba didatangi oleh terdakwa yang selanjutnya memaksa korban untuk melayani nafsu bejadnya hingga korban mengalami kesakitan. [jun]