Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalMetro

Diduga Oknum Mafia Tanah Terlibat Dalam Sengketa Akses Jalan

×

Diduga Oknum Mafia Tanah Terlibat Dalam Sengketa Akses Jalan

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Sengketa akses jalan antara PT Salawati Motor dengan PT Bagus Jaya Abadi tak kunjung berakhir meskipun pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sorong telah 2 kali melakukan pengembalian batas.

Kendati demikian, yang dilakukan Badan Pertanahan (BPN) Kota Sorong tidak merubah keadaan. PT Bagus Jaya Abadi tak bisa mengakses jalan tersebut hingga ke lokasi dermaga.

” Kami menduga bahwa ada oknum mafia tanah yang bermain disini mengingat website bumi bpn.go.id di situ nampak jelas bahwa ada space jalan diantara tanah segitiga yang seluas 147 meter persegi milik PT Salawati tersebit,” kata Kuasa Hukum PT Bagus Jaya Abadi, Alberth Franstio, Selasa, 13 Juni 2023.

Kuasa Hukum PT Bagus Jaya Abadi, Alberth Franstio.

Albeet menyebut, pemalangan yang dilakukan oleh PT Salawati Motor tidak mencerminkan fungsi sosial.

Perlu digarisbawahi bahwa seseorang yang memiliki hak atas tanah itu harus melaksanakan fungsi sosial. Hal ini dapat kami buktikan dengan pembayaran sebesar 6 juta rupiah selama 6 hari. Akan tetapi kemarin dilakukan pemalangan kembali sehingga aktivitas kami tidak berjalan.

” Alasannya PT Salawati Motor minta kenaikan harga sebesar 3 juta rupiah perhari untuk melintas di atas tanahnya. Terang saja kami keberatan,” kata Alberth.

Alberth berharap, PT Salawati Motor dapat menjalankan fungsi sosial mengingat PT Bagus Jaya Abadi mempekerjakan tenaga kerja yang cukup banyak.

 

Di sisi lain, ada beberapa masyarakat yang melalui jalan tersebut. Fungsi sosialnya bukan hanya diperuntukkan bagi bisnis orang tertentu, juga untuk masyarakat

Sebelumnya, Alberth mengatakan, pihaknya telah melakukan mediasi dengan PT Salawati Motor, yang difaisilitasi pihak BPN Kota Sorong tanggal 8 Juni 2023 lalu.

” Kami minta untuk dilakukan hari itu juga, sehingga kami didampingi pihak kepolisian datang ke lokasi bersama juru ukur dari BPN akan tetapi pengembalian batas yang dilakukan oleh juru ukur tidak sebagaimana mestinya,” kata Alberth.


Foto satelit yang dikeluarkan bumi bpn.go.id.

Alberth mengaku bahwa pihaknya kecewa dengan hasil pengukuran tersebut. Alasannya, juru ukur mengambil titik koordinat pada jalan. Seharusnya, titik koordinat disesuaikan dengan sertifikat yang dimiliki oleh PT Salawati Motor.

” Kami keberatan dengan pengukuran yang dilakukan tanggal 08 Juni 2023. Makanya, kami minta pengukuran lanjutan tanggal 12 Juni 2023, tetapi hasilnya sama saja,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan Alberth, sebelumnya kami sudah menerima foto citra satelit, situ telah terjadi perubahan. Ketika dihubungkan dengan hasil dari website bumi ATR bpn.co.id bahwa di objek yang menjadi sengketa itu ada SHM nomor 0023 yang bentuknya segitiga milik PT Salawati Motor.

Kwitansi pembayaran melintasi jalan yang diklaim milik PT Salawati Motor.

” Diantara segitiga itu ada space jalan tetapi di dalam peta satelit yang dikeluarkan oleh BPN Kota Sorong itu tergabung, tidak ada space jalan,” ujar Alberth.

Alberth menilai, tak seharusnya pengembalian batas dilakukan hanya dengan mengambil tiga titik yang pada patok merah dan titik bagian belakang tanah PT Salawati Motor yang berbatasan dengan jalan.

” Ada sedikit pergeseran kurang Lebih satu sampai satu setengah meter. Kami sangat kecewa karena tidak sesuai dengan sebagaimana mestinya,” terangnya.

Dia berharap, BPN Provinsi Papua Barat bisa mengambil alih permasalahan pengembalian batas antara PT Salawati Motor dengan PT Bagus Jaya Abadi.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.