MANOKWARI, sorongraya.co– Diduga memiliki Narkoba jenis ganja, polisi menangkap oknum pemuda Kampung Aimasi berinsial YY (21) di kediamannya di SP 4, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, Kamis 19 Juli 2018.
Kabida Humas Polda Papua Barat, AKBP Hary Supriyono kepada wartawa di Manokwari, Kamis malam menjelaskan kronologisnya bahwa, dari hasil pengembangan penyidikan tersangka lain di Manokwari.
Pada hari Rabu 18 Juli 2018 mendapat informasi bahwa diduga ada sejumlah Narkoba jenis ganja yang baru masuk dari Jayapura di SP 4, kemudian pada hari kamis 19 Juli 2018 tim Opsnal Ditnarkoba Polda Papua Barat menuju ke TKP.
“Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka dilanjutkan penggeledahan di rumahnya dan menemukan BB jenis Ganja” Kata Kabid Humas.
Hary menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan tim opsnal dari tangan tersangka YY adalah, bungkusan rokok surya 16 berisikan Uang Rp 900.000, satu kaleng rokok gudang garam Surya yang berisikan 11 bungkus plastik bening ukuran kecil berisi Ganja.
Satu kantong plastik putih berisi 50 bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisi ganja dan satu bungkus plastik putih berisikan 97 bungkus plastik warna bening berisikan ganja.
Selanjutnya tim opsnal Direktorat Narkoba Polda Papua Barat dipimpin IPTU Gelora Tarigan ini membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolda Papua Barat untuk penyidikan lebih lanjut.[ken]