Kuasa Hukum PT Hartawan Indo Timber (HIT), Jatir Yudha Marau.
Hukum & Kriminal

Diduga Menyebarkan Berita Hoax Kuasa Hukum PT HIT Minta Dua Media Online Segera Klarifikasi

Bagikan ini:

SORONG,sorongraya.co- Kuasa Hukum PT Hartawan Indo Timber (HIT) Jatir Yudha Marau sesalkan pemberitaan yang dirilis media onlune Radar Nusantara dan Radar 24 Jam pada hari Kamis 15 Desember 2022 lalu.

” Kedua media tersebut menulis berita dengan judul Penangkapan Kayu Jenis Merbau tanpa dokumen dari hasil Olahan Masyarakat Sorong Aimas Sekitar 10 truk beberapa waktu lalu,” ujarnya, Rabu, 28 Desember 2022.

Leb8h lanjut Yudha mengatakan, dalam pemberitaan media Radar Nusantara dan Radar 24 Jam menyebutkan bahwa pelaku adalah PT Hartawan Indo Timber adalah tidak benar dan Hoax. Karena PT Hartawan Indo Timber tidak lagi beroperasi selama 2 tahun belakangan ini. Bahkan PT Hartawan Indo Timber saat ini sedang merumahkan karyawannya karena tidak lagi beroperasi.

Perlu juga diketahui semasa PT Hartawan Indo Timber beroperasi tidak pernah membeli kayu dari masyarakat. Dengan adanya pemberitaan kedua media ini secara tidak langsung mencemarkan nama baik PT Hartawan Indo Timber.

Pemberitaan yang dilakukan media Radar Nusantara dan Radar 24 Jam tidak melalui konfirmasi terlebih dahulu pada managemen PT Hartawan Indo Timber.

” Saya selaku Kuasa Hukum dari PT Hartawan Indo Timber perlu menegaskan kepada media Radar Nusantara & Radar 24 Jam untuk segera melakukan klarifikasi atas pemberitaan tersebut.

Yudha menambahkan, inisial yang disebut-sebut dalam pemberitaan media Radar Nusantara & Radar 24 Jam, yaitu saudara ST. selaku Manajer PT Hartawan Indo Timber, yang bersangkutan tidak lagi berada dalam managemen PT Hartawan Indo Timber. Karena Saudara ST telah mengundurkan diri sejak bulan November 2022 dan telah bekerja di perusahan lain.

Terlebih lagi dalam pemberitaannya media Radar Nusantara dan Radar 24 Jam menyebut-nyebut nama bos Mr. T dan LD juga adalah bagian dari managemen PT Hartawan Indo Timber. Hal ini adalah suatu kebohongan dan fitnah.

” Selaku kuasa hukum PT HIT selama ini telah mencari-cari alamat kedua media ini bahkan kami pun sempat menghubungi beberapa rekan wartawan. Namun, merekapun tidak mengetahuinya oleh karena itu lewat pemberitaan ini kami harap kedua media ini dapat mengetahuinya dan melakukan klarifkasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik yang ada,” ukar Yudha.

Yudha mengancam, apabila klarifikasi tidak segera dilakukan, kami akan menempuh segala bentuk upaya hukum baik Pidana atau Perdata atas pemberitaan yang telah mencemarkan nama baik PT Hartawan Indo Timber.


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.