SORONG,sorongraya.co- Pengadilan Negeri Manokwari kembali melanjutkan sidang perkara dugaan korupsi kegiatan perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun 2010 dengan terdakwa Paulus Tambing.
Dalam sidang yang digelar secara online tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Ashar Rahmatullah menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda 200 juta rupiah, subsider 6 bulan kurungan.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), perbuatan terdakwa Paulus Tambing melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi tuntutan JPU, Penasihat Hukum terdakwa Jatir Yudha Marau yang dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan pembelaan pada sidang lanjutan pekan depan.
Yudha membenarkan bahwa kliennya dituntut 4 tahun penjara, denda 200 juta rupiah, subsider 6 bulan kurungan.
Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus, Khusnul Fuad yang dihubungi Rabu sore membenarkan bahwa tuntutan sudah dibacakan dipersidangan online yang dipimpin hakim Cahyo Riza Andrianto tadi.
Lebih lanjut dikatakan oleh Kasi Pidsus tuntutan yang dibacakan sama seperti yang telah disampaikan oleh PH terdakwa.
Tuntutan yang dibacakan oleh jaksa menurut Khusnul Fuad telah sesuai dengan pasal yang didakwakan terhadap terdakwa.
” Dengan adanya tuntutan tersebut PH terdakwa menyatakan akan menyampaikan pembelaan. Itu adalah hak terdakwa,” kata Khusnul Fuad.
Diketahui bahwa Paulus Tambing merupkaan satu dari empat orang yang terseret dalam pusaran dugaan korupsi kegiatan perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah tahun anggaran 2010 pada dinas pertambangan dan energi kabupaten Raja Ampat.
Selain Paulus Tambing, dua orang lainnya yakni Willem Piter Mayor dan Beaar Tjahyono telah leboh dulu di vonis bersalah oleh pengadilan negeri Manokwari.
Sementara satu tersangka lainnya yang telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik pidsus kejaksaan negeri Sorong, yakni Selviana Wanma, pemilik PT Fourking Mandiri, informsinya tengah terbaring sakit di salah satu rumah sakit di Jakarta.
Dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar 1,3 miliar rupiah dari total pagu anggaran 6,4 miliar rupiah tersebut menjadi sorotan. Pasalnya, salah satu tersangka merupakan petinggi dari salah satu partai politik ternama.