SORONG, sorongraya.co – Kapolres Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengaku akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor inisial PFM, yang berstatus sebagai anggota DPD RI terpilih atas kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada tanggal 17 April 2024 lalu.
Terkait hal itu, Happy Perdana mengaku jika kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. “Masih proses lidik. Rencana akan kita panggil/klarifikasi pihak terlapor dan pertemukan kedua belah pihak,” tulis Kapolres Sorong Kota, Kombes Pol. Happy Perdana Yudianto kepada sorongraya.co melalui pesan WhatsApp. Jum’at 12 Juli 2024.
Kuasa Hukum korban inisial PFA, Fernando Ginuny mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Polres Sorong Kota, karena tidak diam dengan kasus tersebut. Ia mengucapkan terima kasih atas proses yang dilakukan oleh penyidik.
“Teman-teman penyidik terima kasih karena sudah mulai mengumpulkan bukti dan keterangan. Semua sudah ada, jadi kalau ada yang kurang-kurang akan ditambahkan,” tutur Nando kepada sorongraya.co.
Nando juga membantah informasi yang beredar bahwa korban PFA dianiaya oleh orang tuanya sendiri. Padahal kata Nando sesungguhnya klienya itu dianiaya oleh PFM yang saat ini berstatus sebagai anggota DPD RI terpilih pada Pemilu Februari 2024 lalu.
Atas informasi yang beredar itu, orang tua PFA merasa tersinggung karena dianggap dirinya yang melakukan pemukulan terhadap anaknya sendiri.
“Saya sudah konfirmasi kepada orang tua korban PFA. Beliau (orang tua PFA-red) sendiri yang melerai kejadian tersebut, tapi proses baku melawan sampai pukul memukul itu sudah terjadi, dan ini dilakukan oleh yang bersangkutan PFM sendiri,” tutur Nando.
Sementara kuasa hukum PFM, Yosep Titirlolobi membantah tuduhan penganiayaan yang dilakukan oleh kliennya. Yosep menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan justru PFA-lah yang membuat onar di kompleks tempat tinggal PFM.
“Tuduhan ini tidak benar. Berdasarkan data yang kami kumpulkan dan bukti video yang kami miliki, pemukulan di kompleks tersebut bukan disebabkan oleh PFM, yang pukul adalah ayah kandungnya sendiri yang juga dalam pengaruh miras. PFM bahkan tidak berada di lokasi saat keributan terjadi,” ujar Yosep.
Yosep menjelaskan bahwa keributan berawal dari perselisihan antara supir PFM dan PFA. Keduanya terlibat cekcok mulut dan saling kejar-kejaran. PFA yang mabuk kemudian membuat keributan dan melempari salah satu rumah di kompleks PFM. Sedangkan PFM yang baru tiba di lokasi kemudian berusaha melerai keributan tersebut.
Yosep bahkan meragukan laporan polisi yang dibuat oleh PFA. Atas keraguan laporan itu, Ia berencana untuk membuat laporan balik atas tuduhan fitnah. “Laporan polisi mereka kami ragukan, dan dalam waktu dekat kami akan membuat laporan balik atas tuduhan fitnah ini,” tutup Yosep.
Perlu diketahui bersama, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/271/IV/2024/SPKT/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT, yang diterima sorongraya.co. Awalnya Korban PFA sedang duduk di rumah kerabatnya, di Jalan Tanjung Pamali kilo meter 8, Kelurahan Klabulu, Distrik Malaimsimsa, Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Kemudian datanglah Terlapor (PFM) dan langsung melakukan pemukulan terhadap Korban (PFA) dibagian bibir, hingga mengalami luka sobek pada bibir bagian bawah. Dengan adanya kejadian tersebut, Pelapor merasa dirugikan dan melaporkan peristiwa itu di Kantor SPKT Polres Sorong Kota.