SORONG,sorongraya.co- Buntut dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura Nomor 15/G/2022/TUN JPR, apakah memungkinkan penggugat dalam hal ini Drs. Yakob Kareth kembali menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sorong.
Lantas bagaimana posisi pelaksana tugas Sekretaris Sekda Kota Sorong saat ini. Tepat rasanya meminjam bahasa menang namun apakah hal itu bisa dilaksanakan.
Menurut Kuasa Hukum Pemerintah Kota Sorong, Max Mahare, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura tidak memerintahkan penggugat kembali ke jabatan semula.
” Tidak ada perintah eksekusi dalam putusan tersebut,” ujarnya saat memberikan keterangan pers, Rabu sore di Sorong.
Di sisi lain, lanjut Max Mahare, putusan TUN Jayapura tersebut tidak dapat dilakukan sebab yang menjadi objek sengketa telah di putus sebelumnya.
Max Mahare sangat menyayangkan jika dalam putusannya majelis hakim mengkesampingkan semua fakta hukum yang ada di dalam persidangan. Terlebih fakta yang dibeberkan oleh saksi dari pihak penggugat.
Dengan adanya putusan TUN ini sebenarnya tidak perlu kita menempuh upaya hukum banding. Pasalnya, putusan TUN Jayapura ini tidak selaras dengan fakta yang sebenarnya. Artinya, TUN Jayapura memutuskan apa yang sudah diputuskan sebelumnya
” Keputusan Wali Kota Sorong Nomor 821.2/09/BKPSDM/2022 tanggal 17 Juni 2022 tentang pengangkatan Yakob Kareth sebagai Staf Ahli Wali Kota Soeong Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan telah dibatalkan kok dibatalkan lagi,” kata Max Mahare.
Kuasa Hukum Pemkot Sorong ini membeberkan bahwa SK yang dipersoalkan ini sebenarnya sudah tidak ada lagi mengingat pejabat yang sebelumnya, yakni Yakob Kareth yang dimutasi dari jabatan sekda ke staf ahli bidang pembangunan, ekonomi dan keuangan selanjutnya digantikan oleh saudara Amos Kareth.
Menurut Max Mahare, sepertinya kurang pas jika obyek gugatannya mengenai SK nomor 821.2/09/BKPSDM/2022 tanggal 17 Juni 2022. Seharusnya kuasa hukum Yakob Kareth menggugat SK nomor 821.2/11/BKPSDM/2022 tanggal 22 Agustus 2022 yang menonjobkan Yakob Kareth menjadi ASN biasa.
Tak heran jika saat ini melekat pada diri Yakob Kareth, yakni SK yang menonjobkan dirinya sebagai ASN biasa dan sanksi disiplin ASN.
” Saya kuatir dengan adanya putusan TUN ini, opini yang dibangun oleh saudara Yakob Kareth bahwa dirinya akan kembali kepada jabatan semula, meskipun pada amar putusan hakim poin 4 mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi hak penggugat dalam kemampuan kedudukan, harkat dan martabatnya pada jabatan semula yakni sekda kota Sorong,” kata Max Mahare.
Sebelumnya, pengadilan TUN Jayapura dalam putusannya menyatakan menolak permohonan penggugat mengenai penundaan pelaksanaan objek sengketa.
Dalam eksepsi menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima seluruhnya. Sementara di dalam pokok perkara hakim TUN Jayapura menyatakan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal keputuaan Wali Kota Sorong nomor 821.02/09/BKPSDM/2022 tanggal 17 Juni 2022 tentang pengangkatan dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan pemerintah kota Sorong sepanjang lampiran atas nama Drs. Yakob Kareth dari jabatan lama sebagai sekda kota Sorong menjadi staf ahli wali kota Sorong bidang pembangunan, ekonomi dan keuangan kota Sorong. Mewajibkan penggugat untuk mencabut keputusan wali kota Sorong nomor 821.02/09/BKPSDM/2022 tanggal 17 Juni 2022. Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi hak penggugat dalam kemampuan kedudukan, harkat dan martabatnya pada jabatan semula yakni sekda kota Sorong.