SORONG, sorongraya.co – Terdakwa pencabulan terhadap anak majikan, Domi dituntut 13 tahun penjara, denda Rp 5 miliar, subsidair 8 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum, Elisabeth Nathalia Padawan, SH.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam ruang sidang Pengadilan Negeri kelas Ib Soorong pada Senin kemarin 7 April 2018,
Elisabeth Padawan di dalam surat tuntutannya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa melanggar pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Mendengar tuntutan jaksa, penasehat hukum terdakwa Yesaya Mayor, SH meminta keringanan hukuman kepada hakim tunggal Ismail Wael, SH yang memimpin persidangan kemarin.
Setelah menerima permintaan penasehat hukum terdakwa, hakim Ismail menunda persidangan hingga tanggal 14 Mei dengan agenda putusan. Sebelumnya ayah korban dihadirkan ke persidangan untuk memberikan keterangan.
Perlu diketahui bahwa anak berumur 5 tahun, sebut saja Bunga (nama samaran) ini menjadi korban perbuatan tak senonoh terdakwa pada tahun 2017 silam. [jun]