SORONG. sorongraya.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zenericho, SH menuntut terdakwa SW (40) selama 16 tahun penjara lantaran melakukan pencabulan terhadap enam orang bocah.
Selain dituntut 16 tahun penjara, jaksa juga meminta agar SW membayar denda atas perbuatannya sebesar Rp 1 miliar, subsidair delapan bulan kurungan. Tuntutan jaksa dibacakan dalan ruang sidang Pengadilan Negeri kelas Ib Sorong. Jumat, 27 Januari 2018.
Dalam surat dakwaan, SW melakukan perbuatan bejatnya secara sadis pada bulan Mei 2017 sekitar pukul 18.00 WIT. Aksi itu kemudian berlanjut pada bulan Juni sekitar pukul 14.00 WIT, dan bulan Juli sekitar pukul 11.00 WIT untuk anak korban pertama.
Sedangkan lima anak korban lainnya dicabuli pada bulan dan waktu yang berbeda. Dalam melakukan aksi bejadnya, terdakwa kerapkali menggunakan tipu muslihat sehingga para korbannya tidak merasa curiga.
Predator anak ini melanggar pasal 82 ayat 1 dan 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlundungan Anak jo pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 KUHP.
Mendengar tuntutan jaksa begitu memberatkan, terdakwa melalui penasehat hukumnya Yesaya Mayor, SH meminta keringanan hukuman kepada hakim Hanifzar, SH., MH. Sidang tak lama kemudian ditunda, dan dilanjutkan Kamis pekan depan dengan agenda putusan. [jun]