JAKARTA. sorongraya.co – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menilai perlu dilakukan upaya perlindungan secara menyeluruh, berjenjang dan terpadu terhadap perempuan dan anak sehingga perlu menempatkan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di bawah Dinas Pemberdayaan Peremuan dan Perlindungan Anak (PPPA) di daerah.
Hal ini berdasarkan hasil kajian terkait layanan kepada Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Berbasis Gender yang menunjukkan bahwa secara kualitas, layanan kepada korban masih jauh dari yang di harapkan dan belum responsif terhadap korban, yang disebabkan salah satunya karena intervensi pemerintah khususnya di tingkat daerah belum terwujud secara optimal.
“Dalam rangka pelaksanaan amanah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU PEMDA), Pemerintah Daerah dapat membentuk UPTD dibawah Dinas PPPA yaitu Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sebagai penanggungjawab penyelenggara layanan terhadap perempuan dan anak tingkat dasar dan lanjutan. Hal ini juga merupakan wujud nyata dalam menghadirkan Negara di tengah masyarakat dalam memberikan layanan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan berbasis gender.” ujar Menteri PPPA, Yohana Yembise dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR RI dengan Direktur Jendral Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI pada tanggal 24 Januari 2018 lalu.
. Dalam rapat tersebut, Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan dengan Kementerian Dalam Negeri dalam pembentukan UPTD PPA di bawah dinas yang menangani urusan pemerintah di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Sebagai kesimpulan lainnya, Komisi VIII DPR RI mendorong Kementerian PPPA untuk menindaklanjuti usulan kepada Presiden untuk peningkatan cluster Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.
Komisi VIII DPR RI juga mendorong Kementerian PPPA untuk mengusulkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam rangka penguatan kelembagaan dan program PP dan PA. [dwi]