WAISAI, sorongraya.co – Setelah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait pembongkaran tugu selamat datang di Waisai, Kabupaten Raja Ampat. Akhirnya Satuan reserse Kriminal Polres Raja Ampat dikabarkan telah menemukan dan mengamankan pelaku.
Tugu selamat datang tersebut dibongkar oleh orang tidak dikenal pada Sabtu pagi 09 Mei 2020, tepatnya di Hari Ulang Tahun Kabupaten Raja Ampat ke-17.
Kasat Reskrim IPTU. Nirwan Fakaubun, SIK mengaku jika pelaku perusakan sudah diamankan, namun belum disampaikan siapa inisial pelaku. Direncanakan Minggu siang 10 Mei 2020 akan dilakukan jumpa pers di Polres Raja Ampat. “Besok siang datang ya, Saya mau release,” kata Nirwan, ketika dikonfirmasi sorongraya.co Via Whatsapp tadi malam 9 Mei 2020.
Sebelumnya kepada wartawan Nirwan mengatakan bahwa ada dua kejadian pengursakan tugu, yaitu Tugu Jam dan Tugu Selamat Datang.
“Ada dua kejadian yang berhubungan sejak dua bulan terakhir ini, yakni perusakan tugu jam dan tugu selamat datang, dan pelaku perusakan pertama namanya sudah dikantongi. Kami akan terus melakukan pemeriksaan dengan tetap menjaga jarak sesuai standar prosedur situasi Covid-19 demi kesehatan para penyidik,” ujar Nirwan saat ditemui sejumlah media dikantornya.
Kata Nirwan hubungan antara pihak ketiga dan juga pekerja kurang harmonis. “Saksi yang kita periksa ada keterkaitan dengan proyek renovasi, dimana proyek ini dianggarkan ditahun 2019. Namun beberapa tukang yang mengerjakan proyek tersebut diduga belum mendapat upah atau gaji mereka,” bebernya.
Dari pengakuan saksi, pihak ketiga belum membayar upah kerja namun belum dapat dipastikan, karena penyidik harus melakukan pemeriksaan terhadap pemilik CV tersebut. “Nah, ini yang menjadi kendala, sebab pemilik CV atau pihak ketiga ini tempat tinggalnya di Jawa, tapi kami akan bekerja maksimal untuk mengungkap kasus ini sesuai Undang undang (UU) yang berlaku,” terangnya.
Masalah yang terjadi di Raja Ampat menurutnya agak berbeda, sebab didalam masalah ada masalah, ada sebab ada akibat, artinya jika masalah ini diproses akan muncul masalah lain.
“Mungkin, pihak ketiga belum membayar upah kerja itupun dapat dikenakan pasal penipuan dalam suatu proyek, dan bisa juga larinya ke Tipikor jika sudah menerima dana namun tidak realisasikan kepada pekerja,” tutup Nirwan. [dav]
editor: junaedi
One Reply to “Bongkar Tugu R4, Dikabarkan Pelaku Sudah Diamankan Polisi”