SORONG,sorongraya.co – Dituntut lima tahun penjara, denda 800 juta rupiah, subsider tiga bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zenericho, S.H, terdakwa SUM (20) melalui Penasihat Hukumnya (Pengacara), Yacobus Wogim, S.H memohon keringanan hukuman kepada Hakim Tunggal, Rays Hidayat, S.H. dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sorong. Senin, 18 Februari 2019.
Pledoi terdakwa melalui pengacaranya, memohon keringanan hukuman dengan dalih, terdakwa masih ingin melanjutkan pendidikan karena saat ini masih berstatus sebagai mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Kota Sorong.
Terdakwa yang masih berusia 20 tahun ini dituntut JPU karena melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti berupa satu bungkus plastik kecil sabu, satu pembungkus rokok serta satu unit HP dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan satu unit sepeda motor dikembalikan kepada orang tua terdakwa.
Usai mendengar tuntutan JPU, dilanjutkan dengan pembelaan terdakwa oleh pengacaranya. Sidang akhirnya ditunda oleh Hakim, Rays Hidayat hingga Senin pekan depan dengan agenda putusan.
Terdakwa SUM menjalani sidang di PN Sorong lantaran memiliki satu bungkus plastik kecil sabu tanpa izin pihak berwajib.
SUM ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong Kota beserta barang bukti pada hari Minggu, 26 Agustus 2018 sekitar pukul 15.30 WIT. Penangkapan tersebut terjadi di Jalan, kilometer 7 Gunung, tepatnya di belakang Hotel Meridien, Kota Sorong.
Penangkap dilakukan berawal dari informasi yang didapatkan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong Kota dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di belakang Hotel Meridien.
Anggota satres Narkoba kemudian melakukan pengintaian dan menangkap SUM beserta barang bukti. [jun]
Beranda
Hukum & Kriminal
Berdalih Ingin Lanjutkan Pendidikan Setelah Mendengar Tuntutan 5 Tahun Penjara
Berdalih Ingin Lanjutkan Pendidikan Setelah Mendengar Tuntutan 5 Tahun Penjara
Guntur2 min baca

