SORONG,sorongraya.co – Pejabat sementara (Pjs) yang juga sebagai sekretaris Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Maybrat, TY (39), menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sorong lantaran tersangkut perkara tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu).
Sidang yang digelar Selasa, 19 Februari 2019 dipimpin Hakim, Gracelyn Manuhuttu, S.H juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arthur Fritz Gerald, S.H dan Stevy Ayorbaba, S.H serta Penasehat Hukum (Pengacara) terdakwa, Mardin, S.H., M.H dan Faudin Wainsaf, S.H., M.H.
JPU dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa yang merupakan oknum Pegawai Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Maybrat telah melakukan tindak pidana Pemilu dengan menyampaikan orasi di sela-sela kegiatan deklarasi sahabat Sebi (salah satu Calon Legislatif) di Kabupaten Maybrat.
Tindak pidana pemilu yang dilakukan terdakwa terjadi pada hari Sabtu, 05 Januari 2019 sekitar pukul 13.00 WIT di rumah Yohrat Waimbewer di kampung Susumuk, Distrik Aifat, Kabupaten Maybrat.
Atas perbuatannya itu, terdakwa di dakwa dengan dakwaan subsideritas melanggar Pasal 283 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kedua Pasal 547 UU Pemilu.
Setelah mendengar dakwaan JPU, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Dalam pemeriksaan saksi, JPU menghadirkan empat saksi yakni, Ketua Bawaslu Topan Baho dan tiga anggotanya, Domingus Saa, Yakobus Sori dan Jonatan Fatem.
Dalam keterangan saksi, Ketua Bawaslu Maybrat, Topan Baho menjelaskan, telah terjadi tindak pidana pemilu yang dilakukan terdakwa TY pada hari Sabtu, tanggal 05 Januari 2019 di Susumuk, Distrik Aifat, Kabupaten Maybrat.
Waktu itu ada kegiatan deklarasi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang mana salah satu Calon Legislatif (Caleg) mendeklarasikan sahabat Sebi. Terdakwa yang diketahui merupakan Pjs Kepala Bappeda dan merangkap sebagai sekretaris Bappeda Maybrat ini kemudian datang dengan menggunakan mobil dinas berplat nomor: PB 5013 VA, dan tak lama kemudian melakukan orasi politik.
Ia yang saat itu berada di Sorong dihubungi oleh ketiga saksi lainnya untuk melihat tindak pidana pemilu (Orasi) yang dilakukan terdakwa terekam oleh kamera salah satu anggota bawaslu dengan durasi kurang lebih 19 menit, sekitar pukul 12.00 WIT. “Saya sekretaris bappeda sekaligus Pjs kepala Bappeda adalah pembina PKS Maybrat” kata terdakwa dalam orasinya.
Menurut Topan, sebagaimana dalam aturan dijelaskan, setiap partai yang melakukan kegiatan harus ada pemberitahuan ke Bawaslu. Tetapi kegiatan yang dilakukan PKS tidak diketahui Panwas Distrik.
“Kegiatan yang dilakukan PKS Maybrat ini, terang saksi Topan Baho, masuk dalam tahapan kampanye terbatas,” terang Topan.
lanjut Topan menjelaskan, soal tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Bawaslu yaitu, mengawasi semua tahapan Pemilu yang dilaksanakan, termasuk tahapan kampanye.
Pernyataan Topan Baho, dibenarkan oleh Dominggus Saa (Saksi) bahwa terdakwa melakukan orasi di distrik Aifat, Kabupaten Maybrat.
Diceritakan Dominggus Saa, terdakwa datang dengan mengendarai mobil dinas.
dalam orasinya terdakwa juga mengatakan bahwa dirinya merupakan pendiri PKS Maybrat. Nantinya, perolehan kursi untuk Aifat selatan 2 kursi, Aifat Timur 2 kursi dan Aifat Raya 2 kursi dan 2 kursi di Distrik Aifat, yang kesemuanya sudah dikuasai PKS. Sementara yang lainnya cari jalan. Anggaran proyek sebesar 20 miliar dikuasai PKS.
Demikian halnya dengan keterangan Yakobus Sori dan Jonatan yang menerangkan bahwa saat deklarasi sahabat Sebi, jumlah peserta yang hadir diperkirakan 100 orang, dimana terdakwa yang hadir saat itu menyampaikan orasi politik menggunakan wireless.
Sementara pengacara terdakwa menanyakan apakah ada atribut lainnya yang dipakai terdakwa selain mobil dinas, dijawab oleh saksi Topan Baho tidak ada.
Keempat saksi mengakui bahwa tidak ada praktik politik uang (Money Politics) dalam deklarasi tersebut. Keterangan keempat saksi dibenarkan oleh terdakwa TY.
Terdakwa yang menjalani pemeriksaan setelah pemeriksaan saksi menerangkan, dirinya dihubungi bahwa ada kegiatan lepas sambut keluarga. Namun, kegiatan itu berlanjut pada deklarasi enam caleg dan ia diminta untuk memberikan arahan massa untuk memilih PKS.
Saat Ketua Majelis Hakim menanyakan tujuan apa memberikan arahan, terdakwa menjawab, agar saudara-saudara saya itu bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat. “Saya tidak masuk di dalam kepengurusan PKS, hanya sebagai pihak yang bermain di belakang layar”terang terdakwa.
Terkait anggaran 20 miliar lanjut terdakwa, agar ketika saudara-saudara saya duduk sebagai anggota legislatif bisa berimbang, tidak ada lagi ketimpangan antara daerah yang terisolir dengan yang tidak. Atas perbuatanya itu, terdakwa menyatakan menyesal.
Sidang yang dipimpin hakim Gracelyn Manuhuttu ditunda, dilanjutkan hingga Kamis, mendatang dengan agenda tuntutan JPU. [jun]