Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & KriminalMetro

Bawaslu PBD Nyatakan Amalut Boinauw Langgar Administrasi Pemilu

×

Bawaslu PBD Nyatakan Amalut Boinauw Langgar Administrasi Pemilu

Sebarkan artikel ini

SORONG, sorongraya.co – Setelah dilakukan sidang pemeriksaan terkait laporan yang disampaikan oleh Abdul Azis, akhirnya Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu Papua Barat Daya, Farly Sampe Toding menyatakan Amalut Boinauw terbukti melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu.

Putusan tersebut disampaikan dalam sidang pemeriksaan yang dipimpin langsung Ketua Bawaslu Papua Barat Daya, Farly Sampe Toding, pada Selasa malam 09 Januari 2023 sekitar pukul 21.00 WIT di Kantor Bawaslu Papua Barat Daya, kilo meter 12 masuk Kota Sorong.

Ketua Majelis Pemeriksa juga memerintahkan kepada Amalut Boinauw untuk membuat Surat Permohonan Pengunduran Diri sebagai tenaga ahli Human Resources Development (HRD) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa  (P3MD) Provinsi Papua Barat Daya.

Surat Pengunduran diri tersebut disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) paling lambat Tujuh hari sejak putusan tersebut dibacakan, dan salinan surat itu diserahkan kepada Bawaslu dan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya.

Baca: Penjabat Gubernur Papua Barat Daya Harap MRP Bermanfaat Bagi Masyarakat

“Majelis berikan kepada terlapor (Amalut Boinauw-red) untuk mengundurkan diri dari jabatan paling lambat tujuh hari sejak pembacaan putusan. Jadi surat itu ditujukan kepada tenaga pendamping sebagai tenaga ahli (HRD P3MD) dan tembusanya diberikan kepada KPU RI, Bawaslu dan Bawaslu Papua Barat Daya,” tutur Farly kepada sorongraya.co melalui sambungan telp pada hari Rabu 10 Desember 2023.

Baca juga: Pemprov PBD Komitmen Dukung KPU Hibah Non Tahapan

Tak hanya itu, Majelis Pemeriksa Bawaslu Papua Barat Daya juga memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya untuk melakukan perbaikan administrasi, pada Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)  Atas nama Amalut Boinauw.

“Untuk salinan surat keputusanya akan kami serahkan kepada terlapor maupun pelapor,” pungkasnya.

Perlu diketahui bahwa Amalut Boinauw (terlapor), sebelumnya dilaporkan oleh Abdul Azis (pelapor) lantaran masih berstatus sebagai HRD P3MD Provinsi Papua Barat Daya. Disisi lain, Amalut Boinauw juga berstatus sebagai Peserta Pemilu Perseorangan atau Calon Anggota DPD RI Dapil Papua Barat Daya pada Pemilu 2024.

Dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, kata Azis, pada pasal 182 menyebutkan bahwa perseorangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 181 UU 7 tahun 2017, dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi beberapa persyaratan.

“Kami berpatokan pada pasal 182 uu 7 tahun 2017, yaitu mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, Kepala Desa dan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, aparatur sipil negara, anggota TNI POLRI, Direksi, Komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN atau BUMD dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali,” ujar Azis.

[IT_EPOLL_VOTING id="34102"]
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.