Terdakwa Evert Michael Baru (baju kemeja putih) dituntut 8 tahun penjara.
Hukum & Kriminal Metro

Bawa 5 Bungkus Ganja, Evert Michael Dituntut 8 Tahun Penjara

Bagikan ini:

SORONG,sorongraya.co- Warga Jalan Wijaya Kusuma Kota Sorong, Evert Michael Baru (21) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sorong, Selasa siang, 20 Juni 2023 dihadiahi tuntutan 8 tahun penjara, denda 800 juta rupiah, subsider 2 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutannya, JPU Eko Nuryanto menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menanggapi tuntutan yang dibacakan jaksa pengganti Reza Murti, kuasa hukum terdakwa, Joromias Wattimena menyampaikan permohonan keringanan hukuman kepada majelia hakim.

Sidang yang dipimpin hakim Lutfi Tomou itupun akhirnya ditunda dan dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda putusan.

Watga jalan Kusuma Wijaya itu disidangkan di pengadilan negeri Sorong lantaran terlibat jual beli ganja sebanyak 101,43 gram.

Terdakwa yang tidak tamat SMA ini melakukan perbuatan melawan hukum pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023, sekitar pukul 16.30 WIT. Peebuatan tersebut dilakukan terdakwa di dekat sebuah tempat ibadah.

Terdakwa ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong Selatan beserta barang bukti 5 bungkus plastik sedang ganja. Diduga, terdakwa akan melakukan transaksi ganja, berdasafrkan informasi yang diperoleh Satnarkoba Polres Sorsel dari salah seorang informan.

Dari pemeriksaan yang dilakukan Satnarkoba Polres Sorsel terhadap terdakwa diketahui bahwa ganja tersebut di dapat terdakwa dari Erik Beribe (DPO) untuk kemudian diantarkan ke saudara Roma, sesuai pesanan dari teman terdakwa yang bernama Dandi

Diduga terdakwa mendapat 200 ribu rupiah dati transaksi yang akan dilakukannya itu. Namun, kenyataan berkata lain, terdakwa lebih dulu diringkus satnarkoba polres Sorsel.


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.