Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Bacok Pemilik Kios 5 Kali, PT Dituntut 8 Tahun Penjara

×

Bacok Pemilik Kios 5 Kali, PT Dituntut 8 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co – Tak diberi uang Rp 5000, warga Jalan Basuki Rahmat kilometer 8, Kelurahan Klasabi, Kota Sorong berinisial PT (35) nekat membacok pemilik kios sebanyak lima kali.

Aksi terdakwa itu membuatnya harus pasrah menerima kenyataan pahit setelah mendengar tuntutan 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Henry Siahaan, S.H dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sorong. Senin, 18 Februari 2019.

Dalam Surat tuntutan JPU, Henry Siahaan, S.H menyatakan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 368 Ayat (2) KUHP tentang Pemerasan.

Tak hanya itu, barang bukti berupa satu buah parang yang dipakai terdakwa untuk membacok korban Roy La Wui dirampas untuk dimusnahkan.

Setelah menerima surat tuntutan JPU, Hakim Tunggal Rays Hidayat, S.H memberikan waktu kepada terdakwa untuk menanggapi tuntutan tersebut. Sidang akhirnya ditunda oleh Hakim dan dilanjutkan hingga Senin, pekan depan.

Terdakwa yang tidak didampingi Penasehat Hukum (Pengacara) di persidangan menjadi pesakitan lantaran dalam keadaan mabuk memeras korbannya Roy La Wui (pemilik kios), dengan meminta uang Rp 5.000

Tak hanya memeras, terdakwa yang dalam keadaan mabuk nekat membacok korban sebanyak lima kali dibagian tangan kanan-kiri, bahu kanan-kiri dan kepala.

Pemerasan yang berujung pembacokan terbadap Roy La Wui, dilakukan terdakwa pada Sabtu, (27/10/2018) sekitar pukul 08.15 WIT di depan kios milik korban yang beralamat di kompleks Kokoda kilometer 08 Kota Sorong. [jun]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.