SORONG,sorongraya.co- Sebanyak 138 warga binaan Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Sorong menerima remisi khusus di hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada Kamis, 13 Mei 2021. Bahkan tiga warga binaan langsung dibebaskan.
Kepala Lapas Kelas IIB Sorong, Gustaf Rumaikewi mengatakan, sebanyak 138 warga binaan kelas IIB Sorong yang mendapatkan remisi, tiga diantaranya langsung dibebaskan. Namun, mereka sementara menjalani asimilasi Covid-19. Jadi, akan langsung kami kirimkan ke Bapas sampai 31 Juli 2021.
Gustaf pun mengaku, seharusnya Lapas Sorong berkapasitas 240 orang. Namun, saat ini jumlah narapidana yang menghuni Lapas Sorong sebanyak 468 orang, sehingga over kapasitas.
” Tiga warga binaan tersebut mendapatkan remisi masing-masing satu bulan yang sudah dihitung hingga saat ini. Jadi, mereka dinyatakan sudah bebas dan remisi khusus ini diberlakukan untuk warga binaan yang berkelakuan baik serta memenuhi syarat,” kata Gustaf, Kamis 13 Mei 2021
Sementara narapidana yang akan di bebaskan, Muhammad Yusuf Daeng Gassing menuturkan bahwa dirinya kurang lebih dua tahun lamanya di penjara dan sudah yang kedua kalinya mendapatkan remisi.
” Kurang lebih dua tahun saya menjalani hukuman disini. Selanjutnya, setelah keluar saya akan pulang ke kampung halamannya di Jeneponto, Sulawesi Selatan. Semoga kesalahan-kesalahan saya tidak terulang kembali, dan kedepannya makin baik lagi,” ujarnya.
Yusuf pun menyampaikan terima kasihnya kepada seluruh petugas lapas Sorong yang sudah mengerti kami,” tambahnya.