Ekonomi & Bisnis

PMP Perpanjang MoU Dengan BPJS Kesehatan Sorong

Bagikan ini:

SORONG,sorongraya.co– PT Putera Manunggal Perkasa (PMP) memperpanjang kerja sama dengan BPJS Kesehatan pada 19 Desember 2022 bertempat di kantor BPJS Kesehatan Sorong.

Perpanjangan klinik kesehatan PMP guna memberikan oelayanan kesehatan bagi peserta BpJS Kesehatan diwilayah operasional Grub ANJ sebagai fasilitas tingkat pertama.

Tak hanya itu,tingkat Pelayanan kesehatan ini juga meliputi pelayanan di klinik kesehatan PT Permata Putera Mandiri (PPM) dan PT ANJ Agri Papua (ANJAP).

Menurut dr. Fajar Jayapria ANJ East Area Doctor peningkatan status ini telah memenuhi syarat
yang telah ditentukan oleh BPJS Kesehatan diantaranya, memiliki dokter penanggungjawab serta tenaga kesehatan seperti perawat atau bidan yang memiliki izin serta dilengkapi dengan sarana dan prasarana lengkap termasuk klinik yang sudah berizin sesuai minimal standar yang disyaratkan.

“Tahun 2023 pelayanan akan semakin lengkap dengan fasilitas alat laboratorium klinik sehingga peserta faskes pertama dapat melakukan pemeriksaan, seperti darah lengkap, fungsi hati, fungsi ginjal dan lainnya,” ujar dokter Fajar.

Antonius Simangunsong GM PMP-PPM mengatakan bahwa perpanjangan MOU antara PMP dan BPJS Kesehatan merupakan komitmen Grup ANJ untuk memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, khususnya dalam memperluas pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang telah memiliki BPJS Kesehatan di kampung-kampung sekitar perusahaan.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Sorong melalui Staf Fasilitas Kesehatan Richard Stevenham Ayomi mengucapkan terima kasih untuk Grup ANJ atas kerja sama dan komitmennya.

Dengan perpanjangan kerja sama ini diharapkan dapat menyukseskan program strategis nasional secara khusus di bidang kesehatan. Serta diharapkan komitmen seluruh fasilitas kesehatan, baik tingkat
pertama maupun tingkat lanjutan dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh peserta.

Klinik PMP telah memperoleh izin klinik sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 9 tahun 2014 tentang izin klinik.

Dengan izin ini, klinik PMP dapat memberikan pelayanan kesehatan tidak hanya kepada karyawan saja namun juga bagi masyarakat yang tinggal disekitar wilayah operasional PMP.


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.