SORONG,sorongraya.co-Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (PBD) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah di Provinsi Papua Barat Daya. PKS tersebut ditandatangani di Swissbel Hotel Sorong pada 8 Agustus 2023.
Penandatanganan PKS tersebut bertujuan untuk melindungi 50.104 masyarakat pekerja bukan penerima upah yang tersebar di 6 kabupaten/kota di Provinsi Papua Barat Daya.
Program jaminan sosial ketenagakerjaan yang akan diberikan kepada pekerja bukan penerima upah tersebut meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan manfaat tambahan berupa jaminan pendidikan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua, Kuncoro Budi Winarno, mengatakan bahwa perlindungan sosial adalah salah satu pilar penting dalam pembangunan berkelanjutan. Dengan adanya dukungan dari pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan dapat terus melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan lebih efektif.
Sementara itu,Penjabat Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, Muhammad Musa’ad, dalam sambutannya mengatakan bahwa selama ini masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan pelayanan yang optimal dari pemerintah. Dengan ditandatanganinya PKS tersebut, ia berharap dapat meningkatkan perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja bukan penerima upah di Provinsi Papua Barat Daya.
Dengan adanya PKS tersebut, diharapkan dapat meningkatkan perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja bukan penerima upah di Provinsi Papua Barat Daya. Program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut akan memberikan manfaat yang besar bagi pekerja bukan penerima upah, baik dalam hal perlindungan diri, keluarga, maupun masa depan.