SORONG, sorongraya.co- BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Sorong memberikan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris anggota Korpri Kota Sorong. Santunan diberikan kepada Putri Amalia, anak dari almarhumah Hasna Arifin, yang baru sebulan terdaftar sebagai peserta BPJamsostek.
Kepala Cabang BPJamsostek Sorong, Nasrullah Umar, mengatakan bahwa santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta. Santunan tersebut terdiri dari santunan kematian sebesar Rp20 juta, biaya pemakaman sebesar Rp10 juta, dan santunan berkala selama 24 bulan yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta.
“Walaupun baru sebulan terdaftar, namun itu adalah kewajiban kami untuk memberikan santunan tersebut kepada yang berhak mendapatkan, yang sudah mendahului kita,” ujar Nasrullah.
Nasrullah menambahkan, saat ini baru sekitar 20% OPD di Kota Sorong yang telah mendaftarkan anggotanya sebagai peserta BPJamsostek. Ia berharap agar seluruh OPD dapat segera mendaftarkan anggotanya agar dapat memperoleh manfaat dari program BPJamsostek.
Sementara itu, Penjabat Wali Kota Sorong, George Yarangga, mengapresiasi kepada BPJamsostek yang telah memberikan santunan kepada ahli waris anggota Korpri Kota Sorong. Ia juga mengapresiasi BPJamsostek yang telah melakukan kerja sama dengan Korpri Kota Sorong untuk mendaftarkan anggotanya sebagai peserta BPJamsostek.
“Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan ini baru pertama kalinya untuk anggota Korpri kota Sorong, jadi mari kita mengajak semua yang ada di apel ini untuk sama-sama bekerja dengan baik,” kata Yarangga.
Pemberian santunan JKM kepada ahli waris anggota Korpri Kota Sorong ini merupakan bukti komitmen BPJamsostek untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia, termasuk anggota Korpri. Santunan JKM ini diharapkan dapat membantu ahli waris dalam memenuhi kebutuhan ekonominya setelah anggota Korpri meninggal dunia.