SORONG, sorongraya.co – Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, terdakwa R alias P yang didampingi 19 pengacara dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) jalani sidang lanjutan dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sorong, Kamis (10/01/2018) dipimpin Hakim Donald Sopacua, S.H, dihadiri Jaksa Penuntut Umum, I Putu Sastra Adi Wicaksana, S.H namun, sidang tidak dapat dilanjutkan. Pasalnya, JPU belum menyiapkan surat tuntutan.
Sidang pun akhirnya ditunda oleh Hakim, Donald Sopacua hingga Kamis pekan depan. Usai persidangan, JPU, I Putu Sastra Adi Wicaksana saat dikonfirmasi sorongraya.co membenarkan adanya penundaan sidang lantaran pihaknya belum menyiapkan surat tuntutan dikarenakan sebelumnya libur.
“Pihak kami meminta penundaan kepada Majelis Hakim agar kami dapat menyiapkan surat tuntutan,” ujar Sastra singkat.
Sebelumnya, permintaan penundaan sidang juga dilakukan 19 penasehat hukum (pengacara) terdakwa.
Diketahui, terdakwa R alias P terpaksa harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sorong karena dituduh memakai sabu. Terdakwa ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong pada Jumat, 21 September 2018 sekitar pukul 23.30 WIT di Jalan Misool Kampung Baru, Kota Sorong.
Terdakwa didakwa oleh JPU, I Putu Sastra Adhi Wicaksana karena melanggar pasal 114 ayat (1), atau kedua pasal 112 ayat (1) atau ketiga pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [jun]
Didampingi 19 Pengacara, Terdakwa R Jalani Sidang Lanjutan

