SORONG, sorongraya.co – Akibat melakukan hubungan badan dengan anak di bawah umur, YHB pria berumur 25 tahun ini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sorong.
Sidang yang berlangsung secara tertutup Rabu siang, 12 Desember 2018, dengan mengagendakan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Katrina Dimara, S.H.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum, Katrina Dimara, S.H menjelaskan, persetubuhan yang dilakukan terdakwa terhadap anak (korban) berinisial LS terjadi pada hari Jumat, 13 Juli 2018 pukul 23.00 WIT di rumah kost (saksi) yang beralamat di belakang GOR.
Awalnya, saksi datang menjemput korban dengan menggunakan sepeda motor. Sesampainya di rumah kost saksi menyuruh YHB (terdakwa) dan korban masuk melalui pintu belakang. Sedangkan saksi masuk melalui pintu depan.
Setelah berada di dalam rumah YHB (terdakwa) bersama korban masuk ke dalam kamar bagian (belakang). Selanjutnya YHB mematikan lampu dan korban disetubuhinya.
Akibat perbuatannya, terdakwa melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 dan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau kedua pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 dan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasca pembacaan surat dakwaan, ketua majelis hakim Hanifzar, S.H., M.H memberikan waktu satu minggu kepada JPU untuk menghadirkan saksi. Selama sidang berlangsung, terdakwa didampingi pengacaranya, Abdul Azis Saputra, S.H. [jun]
Setubuhi Anak di Bawah Umur, YHB Jalani Sidang

