Terdakwa H (Rompi merah) saat menuju ruang pengadilan. /Foto: Junaedi
Hukum & Kriminal

Palsukan Surat Perjanjian Kredit, H Jalani Sidang

Bagikan ini:

SORONG, sorongraya.co – Melakukan pemalsuan Surat Perjanjian Kredit (SPK), perempuan 25 tahun berinisial H terpaksa menjadi pesakitan di ruang sidang Pengadilan Negeri Sorong.

Sidang yang digelar Rabu, 12 Desember 2018 dipimpin Hakim, Wellem Depondoye, S.H dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Imam Ramdhoni, S.H.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, Imam Ramdhoni menjelaskan, tindak pidana pemalsuan Surat Perjanjian Kredit (SPK) yang dilakukan terdakwa pada hari Rabu, 29 November 2017 di Kompleks Pasar Bersama Jalan Jenderal Sudirman.

Awalnya terdakwa menawarkan pinjaman uang kepada Listiawati (saksi) sebesar Rp 3.000.000 dengan nomor SPK 52008 tanggal 29 November 2017.

Tanpa sepengetahuan Listiawati, terdakwa menandatangani SPK tersebut kemudian meminta kepada Ika Lani (saksi) untuk melakukan penarikan uang sebesar Rp 3.000.000 yang disaksikan oleh Poppy Dedubun dan Claudia Anastasya Kolondam.

Setelah menarik uang Rp 3.000.000 terdakwa tidak menyerahkannya kepada saksi Listiawati melainkan dipakai untuk keperluan pribadi.

Ketika (saksi) Ika Lani, Poppy Derubun dan Claudia Anastasya Kolondam datang menagih kepada Listiawati, Ia menyangkalnya. Hal yang sama juga dilakukan terdakwa.

Atas perbuatan yang dilakukannya, terdakwa dilaporkan ke Polres Sorong Kota untuk diproses hukum.  Sebagaimana dakwaan JPU, Perbuatan terdakwa melanggar pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Usai mendengar dakwaan JPU, Hakim Wellem Dopondoye memberikan kesempatan kepada JPU menghadirkan saksi-saksi pada sidang yang akan digelar Januari tahun depan. [jun]


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.