Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & Kriminal

Penuhi Dua Alat Bukti, Penyidik Tetapkan Papi Double O Tersangka

×

Penuhi Dua Alat Bukti, Penyidik Tetapkan Papi Double O Tersangka

Sebarkan artikel ini
AKBP Roberth Da Costa
AKBP Roberth Da Costa

MANOKWARI,sorongraya.co– Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat telah menetapkan kordinator karyawan atau Papi karaoke double O berinsial AS sebagai tersangka.

Direktur Reskrimum Polda Papua Barat, AKBP Roberth Da Costa,S.IK.,M.H saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 12 Desember 2018 malam membenarkan penetapan status hukum terhadap AS.

474
Voting Calon Gubernur

Jika Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Menurut AKBP Roberth Da Costa, status tersangka yang disandangkan kepada AS karena penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup dari keterangan tersangka memenuhi unsur melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau trafficking dan parktek prostitusi

“Kami sudah menetapkan kordinator karyawan (Pemandu lagu) biasannya dikenal dengan istilah Papi berinisial AS sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO)” tulis Direskrimum melalui pesan singkat Whatshappnya

Penyamatan status tersangka terhadap AS ini bersamaan dengan peningkatan status hukum karaoke double O dari penyelidikan ke penyidikan karena diduga terjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau trafficking dan praktek prostitusi di tempat hiburan malam (THM) tersebut beberapa waktu lalu

Akibat perbuataannya papi karaoke double O berinisial AS sesuai dengan pasal 1 dan 2 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan  tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Mantan Wadir Reskrimsus Polda Sumatera Selatan itu menegaskan, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Selasa (11/12) pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap tersangka AS di sel tahanan Mapolsek Sorong Barat, Polres Sorong Kota

Direskrimum menturkan bahwa pihaknya juga sudah meminta keterangan dari pemilik karaoke double O namun belum memenuhi unsur dua alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.

“Yang sudah memenuhi unsur hukum yakni dua alat bukti yang cukup melakukan tindak pidana perdagangan orang (TTPO) yaitu Papinya double O, sedangkan pemilik THM ini sudah diperiksa tetapi belum memenuhi unsur pidana“ ucapnya.[***]

461
Voting Calon Walikota

Jika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.