MANOKWARI,sorongraya.co– Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat telah menetapkan kordinator karyawan atau Papi karaoke double O berinsial AS sebagai tersangka.
Direktur Reskrimum Polda Papua Barat, AKBP Roberth Da Costa,S.IK.,M.H saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 12 Desember 2018 malam membenarkan penetapan status hukum terhadap AS.
Menurut AKBP Roberth Da Costa, status tersangka yang disandangkan kepada AS karena penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup dari keterangan tersangka memenuhi unsur melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau trafficking dan parktek prostitusi
“Kami sudah menetapkan kordinator karyawan (Pemandu lagu) biasannya dikenal dengan istilah Papi berinisial AS sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO)” tulis Direskrimum melalui pesan singkat Whatshappnya
Penyamatan status tersangka terhadap AS ini bersamaan dengan peningkatan status hukum karaoke double O dari penyelidikan ke penyidikan karena diduga terjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau trafficking dan praktek prostitusi di tempat hiburan malam (THM) tersebut beberapa waktu lalu
Akibat perbuataannya papi karaoke double O berinisial AS sesuai dengan pasal 1 dan 2 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Mantan Wadir Reskrimsus Polda Sumatera Selatan itu menegaskan, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Selasa (11/12) pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap tersangka AS di sel tahanan Mapolsek Sorong Barat, Polres Sorong Kota
Direskrimum menturkan bahwa pihaknya juga sudah meminta keterangan dari pemilik karaoke double O namun belum memenuhi unsur dua alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.
“Yang sudah memenuhi unsur hukum yakni dua alat bukti yang cukup melakukan tindak pidana perdagangan orang (TTPO) yaitu Papinya double O, sedangkan pemilik THM ini sudah diperiksa tetapi belum memenuhi unsur pidana“ ucapnya.[***]