Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & Kriminal

Penyebar Foto Porno Diringkus, Ini Penjelasan Polda Papua

×

Penyebar Foto Porno Diringkus, Ini Penjelasan Polda Papua

Sebarkan artikel ini
Tersangka AS saat di periksa penyidik Ditresmkrimum Polda Papua
Tersangka AS saat di periksa penyidik Ditresmkrimum Polda Papua

JAYAPURA, sorongraya.co – Subdit II Direktorat Reserse dan Kriminal umum Polda Papua berhasil menangkap seorang pemuda berinisial AS yang diduga menyebarkan gambar porno melalui pesan Whatshapp disertai ancaman dan pemerasan.

Pria berusia 27 tahun ini, ditangkap tim opsnal Ditreskrimum Polda Papua di kawasan Jl Raya Abepura-Sentani tepatnya di depan Denzipur, Selasa 11 Desember 2018 lalu, diduga kuat tersangka menyebarkan foto milik SL untuk mendapatkan sejumlah uang dengan modus pengancaman.

555
Voting Calon Gubernur

Jika Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ahmad Mustofa Kamal mengatakan tersangka AS meminta sejumlah uang kepada korban dengan mengancam akan menyebarkan foto pribadi milik korban.

“Jadi AS ini mengirimkan foto-foto porno korban dan mengancam korban unutuk mengirimkan uang sejumlah Rp.3.000.000,- ke Rek BNI, ia mengancam, akan menyebarkan foto korban jika permintaannya jika uang tersebut tidak dikirimkan,” kata Kabid Humas saat jumpa wartawan, Rabu 12 Desember 2018

Korban sendiri awalnya mengira itu hanya sebuah ancaman, namun ternyata SAM mengirimkan pesan yang sama beserta foto pribadi korban kepada rekan  dan adik korban.

“Adik sama rekan korban menanyakan ini kepada korban, karna si pelaku mengirimkan foto-foto tersebut menggunakan nomor baru,” jelas juru bicara Polda Papua itu.

Lanjut Kamal, karna merasa panik, korban akhirnya menghubungi pelaku dan menyanggupi akan mengirimkan uang yang dimintanya asalkan foto pribadi korban tidak disebarkan lagi. Namun yang terjadi, pelaku malah besar kepala dan meminta uang dengan nominal lebih besar.

“Pelaku meminta korban untuk mengirimkan uang yang lebih besar yaitu Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) dan dikirimkan ke rek BRI,” kata Kabid.

Korban sendiri awalnya tidak mengetahui siapa pelaku, namun setelah korban mengingat kembali, akhirnya korban yakin Pelaku yang awalnya mengaku bernama SAM ini adalah rekan korban sendiri. Apalagi, awal bulan November 2018 pelaku AS sempat menggunakan nomor yang mengirimkan foto korban ini, pernah digunakan chating whatsup dengan korban untuk menyatakan cintanya, namun tolak korban.

Korban menduga, foto pribadi milik korban ini didapatkan pelaku saat meminjam laptop milik korban untuk mendaftar CPNS pada 14 November lalu.

” jadi pelaku sekarang sudah kita amankan untuk di minta keterangan dan dilakukan penyidikan serta penyelidikan terhadap perbuatannya,” kata Kabid Humas

Atas perbuatnnya pelaku dijerat dengan pasal  45 Ayat  (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan/atau Pasal 45 (4) Jo 27   Ayat (4)    Undang-Undang   No.19   Tahun   2016   Tentang Perubahan  Atas   Undang – Undang   Republik  Indonesia No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama enam tahun penjara. (him)

523
Voting Calon Walikota

Jika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Example 120x600

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.