JAYAPURA, sorongraya.co – Subdit II Direktorat Reserse dan Kriminal umum Polda Papua berhasil menangkap seorang pemuda berinisial AS yang diduga menyebarkan gambar porno melalui pesan Whatshapp disertai ancaman dan pemerasan.
Pria berusia 27 tahun ini, ditangkap tim opsnal Ditreskrimum Polda Papua di kawasan Jl Raya Abepura-Sentani tepatnya di depan Denzipur, Selasa 11 Desember 2018 lalu, diduga kuat tersangka menyebarkan foto milik SL untuk mendapatkan sejumlah uang dengan modus pengancaman.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ahmad Mustofa Kamal mengatakan tersangka AS meminta sejumlah uang kepada korban dengan mengancam akan menyebarkan foto pribadi milik korban.
“Jadi AS ini mengirimkan foto-foto porno korban dan mengancam korban unutuk mengirimkan uang sejumlah Rp.3.000.000,- ke Rek BNI, ia mengancam, akan menyebarkan foto korban jika permintaannya jika uang tersebut tidak dikirimkan,” kata Kabid Humas saat jumpa wartawan, Rabu 12 Desember 2018
Korban sendiri awalnya mengira itu hanya sebuah ancaman, namun ternyata SAM mengirimkan pesan yang sama beserta foto pribadi korban kepada rekan dan adik korban.
“Adik sama rekan korban menanyakan ini kepada korban, karna si pelaku mengirimkan foto-foto tersebut menggunakan nomor baru,” jelas juru bicara Polda Papua itu.
Lanjut Kamal, karna merasa panik, korban akhirnya menghubungi pelaku dan menyanggupi akan mengirimkan uang yang dimintanya asalkan foto pribadi korban tidak disebarkan lagi. Namun yang terjadi, pelaku malah besar kepala dan meminta uang dengan nominal lebih besar.
“Pelaku meminta korban untuk mengirimkan uang yang lebih besar yaitu Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) dan dikirimkan ke rek BRI,” kata Kabid.
Korban sendiri awalnya tidak mengetahui siapa pelaku, namun setelah korban mengingat kembali, akhirnya korban yakin Pelaku yang awalnya mengaku bernama SAM ini adalah rekan korban sendiri. Apalagi, awal bulan November 2018 pelaku AS sempat menggunakan nomor yang mengirimkan foto korban ini, pernah digunakan chating whatsup dengan korban untuk menyatakan cintanya, namun tolak korban.
Korban menduga, foto pribadi milik korban ini didapatkan pelaku saat meminjam laptop milik korban untuk mendaftar CPNS pada 14 November lalu.
” jadi pelaku sekarang sudah kita amankan untuk di minta keterangan dan dilakukan penyidikan serta penyelidikan terhadap perbuatannya,” kata Kabid Humas
Atas perbuatnnya pelaku dijerat dengan pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan/atau Pasal 45 (4) Jo 27 Ayat (4) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama enam tahun penjara. (him)
sy mau tanya