MetroPolitikTanah Papua

Pelantikan Lewi Sialabu sebagai Anggota DPR PBD Tunggu SK Mendagri

×

Pelantikan Lewi Sialabu sebagai Anggota DPR PBD Tunggu SK Mendagri

Sebarkan artikel ini
Gambar Ilustrasi

SORONG, sorongraya.co – Pelantikan Lewi Sialabu sebagai anggota DPR Papua Barat Daya melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu masih menunggu Surat Keputusan dari Menteri Dalam Negeri.

Sekretaris Dewan Provinsi Papua Barat Daya, Eltje Salomina Doo, mengatakan salah satu dokumen yang diminta Kemendagri adalah surat pemberhentian almarhum Yusuf Marak dari Partai Gerindra. Namun, saat dilakukan koordinasi, dokumen tersebut tidak dilampirkan.

2366
Polling Pemilihan Tokoh Papua Barat Daya

Seberapa Besar Anda Mendukung Tokoh Politik

Dalam Pemilihan Mendatang.

“Sebenarnya sudah tidak ada masalah, cuma menunggu surat pemberhentian dari DPD Partai Gerindra. Surat itu merupakan salah satu lampiran yang diminta kemendagri , namun kita sudah koordinasi dan tidak ada masalah,” ujar Eltje, yang akrab disapa Eda, kepada sorongraya.co melalui sambungan telepon, Jumat malam 23 Oktober 2026.

Eda menjelaskan, pihaknya telah menyurati Gubernur Papua Barat Daya agar proses tersebut ditindaklanjuti ke Kemendagri. Meski demikian, pelantikan Lewi tetap harus menunggu terbitnya SK dari kementerian tersebut.

“Ini juga sudah ditunggu lama. Semua tergantung SK Kemendagri. Kalau SK sudah dikeluarkan, secepatnya kita akan melakukan proses pelantikan. Tidak ada masalah,” katanya.

Diketahui, Lewi Sialabu merupakan calon anggota DPR Papua Barat Daya dari Partai Gerindra yang dipersiapkan untuk menggantikan almarhum Yusuf Marak, yang meninggal dunia pada Agustus 2026.

Berdasarkan surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ditandatangani Ketua KPU Papua Barat Daya, Andarias Daniel Kambu, Lewi Sialabu dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon pengganti antarwaktu. Lewi merupakan calon yang memperoleh suara sah terbanyak berikutnya di Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Papua Barat Daya pada Pemilu 2024.

Penetapan calon PAW tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan DPR Papua Barat Daya melalui surat Nomor 100.2.1.4/199/DPR-PBD/IX/2026 tertanggal 22 September 2026.

Proses penetapan dilakukan melalui pemeriksaan dokumen hasil Pemilu 2024 dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pergantian antarwaktu anggota DPRD.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.