SORONG, sorongraya.co -Penyidik Polresta Sorong Kota melimpahkan berkas dan tersangka (tahap 2) kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur, oleh oknum Pegawai Bea Cukai Papua inisial KAP, di Kejaksaan Negeri Sorong.
Pelimpahan berkas tersebut diterima langsung Jaksa Penuntut Umum, Harlan, di ruang kerjanya pada Kamis siang, 30 Juli 2026, sekitar pukul 14.30 WIT.
Dalam prosesi pelimpahan, Harlan mengaku telah menerima berkas dan tersangka. Bahkan ia mempersilahkan tersangka untuk membaca kembali hasil Berita Acara Pemeriksaan dari kepolisian.
“Bapak punya untuk melihat BAP kepolisian dulu, kalau tidak sesuai jangan contreng,” tutur Harlan saat menerima berkas.
Kuasa Hukum Tersangka, Helly A. Nauly mengaku jika pihaknya tetap mengikuti prosedur sebagaimana mestinya, sembari menunggu tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Sorong.
“Prinsipnya kami menghormati proses hukum, kami tetap mengikuti prosesnya, dan kita lihat selanjutnya di persidanga,” tutur Helly.
Sementara Kuasa Hukum korban pencabulan, Benny Charles Sarlout mengapresiasi kerja kepolisian yang telah melimpahkan berkas dan tersangka pencabulan kliennya.
Meski menunggu lama, Benny dan keluarga korban tetap menghormati proses hukum yang berlaku.
“Dengan adanya tahap 2 ini kami memberikan apresiasi kepada kepolisian dan kejaksaan yang telah bekerja dengan baik,” tutur Benny.
Sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya, KAP yang merupakan pelaku ini diduga melakukan pencabulan terhadap anak lelaki rekan kerjanya, berusia lima tahun di Kota Sorong. Kasus ini dilaporkan pada November 2025 di Polresta Sorong Kota.
KAP diduga melakukan tindakan tidak senonoh berupa memasukkan alat kelaminnya di mulut korban (oral). Peristiwa ini sempat membuat KAP dan ayah korban adu mulut namun sempat dilerai.
Atas peristiwa itu anak Korban dan keluarga mengalami trauma mendalam. Mereka berharap KAP mendapat hukuman sesuai perbuatannya.















