Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalMetro

Kasus Pembunuhan Security Hotel di Sorong Terungkap, Dua Pemuda Diamankan Polisi

×

Kasus Pembunuhan Security Hotel di Sorong Terungkap, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co-Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong Kota menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan yang menewaskan Maxi Bless. Konferensi pers tersebut berlangsung di Mapolresta Sorong Kota, Rabu (3/6/2026).

Kabag Ops Polresta Sorong Kota, Kompol Andi Yaqin, menjelaskan bahwa kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/391/IV/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota tertanggal 26 April 2026.

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 03.45 WIT di Jalan Arpak, Kelurahan Kampung Baru, Distrik Sorong Kota, tepatnya di sekitar SMP Negeri 1 Kota Sorong.

Korban diketahui bernama Maxi Bless yang bekerja sebagai tenaga keamanan (security) di salah satu hotel di kawasan Panorama. Polisi telah mengamankan dua tersangka berinisial YTK alias N (21) dan FFH alias F (20).

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan untuk menikam korban serta satu unit sepeda motor yang dipakai para pelaku saat melarikan diri.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada Sabtu malam (25/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIT ketika kedua pelaku mengonsumsi minuman keras di kawasan Jalan Danau, Siriki. Sekitar pukul 01.00 WIT, keduanya berkeliling menggunakan sepeda motor untuk membeli rokok, namun sejumlah kios yang mereka datangi telah tutup.

Mereka kemudian bertemu beberapa rekannya di kawasan Jalan Yos Sudarso, dekat Hotel Waigeo, dan kembali melanjutkan pesta minuman keras hingga dini hari.

Sekitar pukul 03.00 WIT, saat melintas di depan Rumah Sakit Umum Kampung Baru, korban yang juga diduga berada dalam pengaruh alkohol sempat menyenggol kendaraan pelaku. Melihat korban dalam kondisi mabuk dan mengendarai sepeda motor, kedua pelaku diduga berniat melakukan kejahatan.

Mereka kemudian membuntuti korban hingga ke lokasi kejadian di sekitar SMP Negeri 1 Kota Sorong. Setibanya di lokasi, pelaku memepet dan mendorong sepeda motor korban hingga terjatuh.

Saat terjadi keributan, salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam dan menikam korban sebanyak empat kali, masing-masing dua tusukan di bagian punggung dan dua tusukan di bagian depan tubuh korban.

Ketika salah seorang rekan korban berusaha meminta pertolongan, para pelaku panik dan melarikan diri. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.

Setelah kejadian, kedua tersangka bersembunyi di kawasan hutan selama kurang lebih satu bulan. Berkat kerja sama tim gabungan yang terdiri dari Tim Delta Jatanras Polda Papua Barat Daya, Tim Mangewang Polresta Sorong Kota, Tim Brasco Satresnarkoba Polresta Sorong Kota, Tim Macan Polsek Sorong Kota, Tim Paniki Polsek Sorong Timur, dan Tim Elang Polsek Sorong Barat, kedua tersangka akhirnya berhasil dikepung dan ditangkap.

Saat proses penangkapan, kedua tersangka sempat melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur.

Kedua pelaku dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Ancaman hukuman dapat bertambah hingga 20 tahun apabila pembunuhan tersebut disertai tindak pidana lain atau dilakukan dalam rangka pelarian.

Dalam kasus ini, YTK alias N berperan melakukan pemukulan dan penikaman terhadap korban, sedangkan FFH alias F berperan sebagai pengendara sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP Afriangga U. Tan, S.Tr.K., S.I.K., mengungkapkan bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana lainnya, khususnya pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan aksi begal.

“Kami menduga ini bukan tindakan pertama mereka. Saat melihat korban dalam kondisi mabuk dan membawa kendaraan, mereka langsung memiliki niat jahat. Pola seperti ini sering ditemukan pada pelaku kejahatan jalanan yang berulang,” ujar AKP Afriangga.

Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam membantu pelarian kedua tersangka. Selama satu bulan masa persembunyian, kedua tersangka mengaku mendapat bantuan logistik berupa makanan dari orang tua mereka.

AKP Afriangga menegaskan pihaknya akan memeriksa orang tua tersangka karena tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi proses penyidikan dan memberikan perlindungan kepada buronan.

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk warga yang melihat kejadian dan rekan-rekan para tersangka. Penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan komplotan lain serta melengkapi alat bukti guna menjerat para pelaku dengan pasal yang paling berat.(***)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.