Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalMetroTanah Papua

Satresnarkoba Polresta Sorong Kota Amankan Dua Tersangka Pengedar Narkotika

×

Satresnarkoba Polresta Sorong Kota Amankan Dua Tersangka Pengedar Narkotika

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sorong Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Sorong.

Dalam kurun waktu beberapa hari, Tim BRASKO Satresnarkoba Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan total barang bukti mencapai 5.276 gram bruto dan mengamankan dua orang tersangka.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan, memberikan apresiasi kepada personel Satresnarkoba atas keberhasilan tersebut yang dinilai sebagai bentuk nyata keseriusan kepolisian dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

Kasus pertama terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA tanggal 24 Mei 2026.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat pada Sabtu malam, 23 Mei 2026, sekitar pukul 21.00 WIT, terkait adanya aktivitas peredaran ganja di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, belakang halte depan Kompleks Pasar Baru, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polresta Sorong Kota AKP Rachmat Djakatara, memerintahkan Tim BRASKO untuk melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi.

Setelah melakukan pemantauan dan pengaturan cara bertindak, petugas bergerak pada Minggu, 24 Mei 2026, sekitar pukul 06.00 WIT dan berhasil menangkap seorang pria berinisial RHF (44) di rumah kediamannya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 18 bungkus plastik besar dan dua bungkus plastik sedang berisi ganja yang disimpan dalam tas warna hitam, satu bungkus kecil kertas warna cokelat berisi ganja yang ditemukan di saku celana tersangka, serta uang tunai sebesar Rp85.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika. Total barang bukti ganja yang diamankan dalam kasus tersebut mencapai 456 gram bruto.

Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan pada Selasa, 26 Mei 2026, sekitar pukul 04.00 WIT. Tim BRASKO Satresnarkoba Polresta Sorong Kota berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial A.J.S.R. (29), seorang pekerja swasta yang berdomisili di Jalan Sawo, Kota Sorong.

Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya seseorang yang membawa narkotika jenis ganja dari Jayapura menuju Kota Sorong menggunakan KM Ciremai.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan observasi hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka sesaat setelah turun dari kapal di Kota Sorong.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 115 bungkus plastik besar berisi ganja yang disimpan dalam tas ransel warna hitam milik tersangka. Selain itu, petugas juga menyita dua kantong plastik warna hitam yang dilakban cokelat dan satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi. Total berat bruto barang bukti ganja yang diamankan dalam kasus ini mencapai 4.820 gram.

Kasat Resnarkoba Polresta Sorong Kota AKP Rachmat Djakatara mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kedua kasus tersebut tidak lepas dari kerja keras anggota di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Sorong Kota. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa setiap informasi yang diberikan masyarakat sangat membantu kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terkait dengan para tersangka,” ujarnya.

Saat ini kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Satresnarkoba Polresta Sorong Kota juga telah melakukan pemeriksaan, tes urine, serta pengiriman barang bukti untuk uji laboratorium forensik. Pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Dengan total barang bukti ganja yang berhasil diamankan mencapai 5.276 gram bruto dari dua pengungkapan tersebut, Polresta Sorong Kota menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika demi menjaga keamanan serta masa depan generasi muda di Papua Barat Daya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.