MetroTanah Papua

Majelis Hakim Tolak Seluruh Gugatan Orang Tua Siswa Terhadap SD Kalam Kudus Sorong

×

Majelis Hakim Tolak Seluruh Gugatan Orang Tua Siswa Terhadap SD Kalam Kudus Sorong

Sebarkan artikel ini

SORONG, sorongraya.co-Perkara perdata yang bergulir di Pengadilan Negeri Sorong berakhir dengan kemenangan pihak tergugat, yakni SD Kalam Kudus Sorong dengan putus perkara perdata nomor 110/ptd.G/2025/PN son.

Majelis hakim secara tegas menolak seluruh gugatan yang diajukan penggugat, Yohanes Anggawan selaku orangtua siswa berinisial MKA, sekaligus memperkuat posisi hukum para tergugat dan turut tergugat dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum tergugat, Deny Kurniawan, SH, menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang dinilai telah menjalankan proses persidangan secara objektif, independen, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menyampaikan penghormatan setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara ini secara adil dan profesional,”ujarnya dalam keterangan pers, Senin (4/5/2026).

Menurut Deny, putusan tersebut menegaskan bahwa seluruh dalil yang diajukan penggugat tidak terbukti secara hukum dan tidak memiliki dasar yang cukup. Sejak awal, pihaknya meyakini bahwa posisi hukum kliennya sah serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Fakta-fakta di persidangan memperjelas bahwa tindakan klien kami dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, itikad baik, serta sesuai aturan hukum,”tegasnya.

Ia menambahkan, putusan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi kliennya, tetapi juga menunjukkan bahwa sistem peradilan berjalan dengan baik dan profesional. Deny juga mengingatkan bahwa setiap klaim hukum seharusnya didasarkan pada bukti yang kuat, bukan sekadar asumsi.

Meski demikian, pihaknya tetap menghormati rencana penggugat untuk menempuh upaya hukum lanjutan.

“Kami menghormati hak tersebut, namun kami tetap meyakini bahwa putusan ini sudah tepat dan sesuai hukum,”katanya.

Di sisi lain, dampak dari perkara ini turut dirasakan oleh pihak sekolah yang sempat terseret dalam gugatan. Kepala Sekolah SD Kristen Kalam Kudus Sorong, Maria Pujiati, mengungkapkan bahwa selama proses gugatan berlangsung, sekolah mengalami kerugian immaterial.

“Jumlah peserta didik baru menurun cukup signifikan, sekitar 50 hingga 70 persen,” ungkap Maria, didampingi Ketua Yayasan Kalam Kudus Cabang Sorong, Budi Santoso.

Meski terjadi penurunan jumlah siswa, Maria memastikan bahwa kegiatan belajar mengajar tetap berjalan normal tanpa gangguan.

“Proses pendidikan tetap berjalan dengan baik, kami tetap fokus memberikan pelayanan terbaik bagi siswa,” tutupnya.(***)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.