SORONG,sorongraya.co-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya (DPRPBD) dari Fraksi Otonomi Khusus (Otsus), George Robby Wanma, melaporkan seorang warga berinisial HK ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Sorong Kota, Senin (20/4/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan beredarnya sebuah video di media sosial yang menuding Robby Wanma terlibat dalam praktik ilegal distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Tuduhan itu disebutnya tidak berdasar dan telah merugikan nama baik pribadi, keluarga, serta lembaga DPR Otsus.
Robby Wanma menegaskan bahwa dirinya tidak akan tinggal diam atas tudingan tersebut. Ia meminta HK untuk memberikan klarifikasi atas pernyataan yang telah diunggah dan disebarluaskan melalui media sosial.
“Apa yang disampaikan saudara HK telah mencemarkan nama baik saya, keluarga, dan lembaga DPR Otsus. Karena itu saya menempuh jalur hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,”ujarnya kepada awak media.
Ia juga meminta pihak kepolisian segera memproses laporan tersebut dan memanggil HK guna dimintai keterangan.
“HK harus menjelaskan pernyataannya yang diunggah di beberapa platform media sosial,”tegasnya.
Robby Wanma, yang dikenal sebagai tokoh adat, menekankan bahwa setiap langkah yang diambilnya selalu berlandaskan nilai-nilai adat. Ia juga menyatakan bahwa posisinya sebagai anggota DPRPBD merupakan amanah dari lembaga adat.
“Saya bekerja untuk kepentingan masyarakat banyak, bukan untuk satu atau dua orang. Saya tidak pernah melakukan tindakan ilegal ataupun melindungi aktivitas yang melanggar hukum,”katanya.
Dukungan terhadap langkah hukum tersebut juga datang dari berbagai pihak. Kepala Sub Suku Biak Barat, David Kapisa, menyampaikan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum atas nama baiknya. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Sopir Truk Papua Barat Daya, Irsan Sese, menyatakan dukungannya terhadap Robby Wanma. Ia menilai penyebaran tuduhan tanpa dasar di media sosial dapat berdampak luas terhadap reputasi seseorang, baik secara sosial maupun profesional.
Berdasarkan dokumen kepolisian, laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/359/IV/2025/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya, dibuat pada Senin (20/4/2026) pukul 12.11 WIT.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial X, sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam laporan itu dijelaskan, peristiwa bermula saat Robby Wanma menerima pesan WhatsApp dari seorang rekannya yang berisi video yang telah beredar di platform X. Video tersebut memuat tuduhan bahwa dirinya terlibat dalam praktik ilegal distribusi BBM jenis solar.(***)














