SORONG,sorongraya.co- Insan pers di wilayah Papua Barat Daya pun ikut meradang akibat dugaan intimidasi yang menimpa Andrew Warmasen sebagai aktivis dan juga Ketua RT 3 RW 5 Kelurahan Klamana, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong atas dugaan intimidasi in hakim yang dilakukan oleh sekelompok orang yang berjumlah sekitar 30 – 40 orang yang mengatasnamakan keluarga Septinus Lobat sebagai Wali Kota Sorong.
Pasalnya Andrew Warmasen sebagai aktivis didatangi oleh sekelompok massa berjumlah sekitar 30 – 40 orang pada hari Senin tanggal 6 April 2026 sekitar pukul 13.30 Wit di depan kediamannya.
Kasus dugaan intimidasi yang menimpa Ketua RT 3 RW 5 Kelurahan Klamana diketahui publik setelah Andrew Warmasen mengunakan hak dirinya sebagai warga negara untuk meminta kepastian hukum dari Polda Papua Barat Daya atas dugaan intimidasi yang dialaminya, Selasa (6/4/2026).
Dimana sesuai kronologis yang Andrew Warmasen sampaikan saat melakukan konferensi pers menyebut massa yang datang sekitar 30 – 40 orang dan mengklaim datang atas nama keluarga Septinus Lobat sebagai Wali Kota Sorong menduga Andrew Warmasen sebagai wartawan yang menulis berita dengan konotasi miring yang menyerang pribadi Wali Kota Sorong.
Menurut Dewan Penasehat SMSI Papua Barat Daya dugaan intimidasi ditujukan buat Andrew Warmasen karena mereka menduga Andrew Warmasen adalah wartawan, padahal Andrew Warmasen bukan wartawan.
“Dari sini organisasi pers mencermati tujuan massa datang ke Andrew Warmasen, karena menduga Andrew Warmasen sebagai wartawan. Tentu saja ini ada bentuk upaya untuk mengintimidasi kerja pers dan menghalangi kerja pers. Maka itu kami mengecam keras segala bentuk upaya intimidasi yang ditujukan kepada wartawan dan jurnalis profesional, ” kata Imam Mucholik dalam siaran pers yang dibagikan ke sejumlah media.
Dewan Penasehat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Papua Barat Daya lantas menyebut desakan kepada Polda Papua Barat Daya telah termuat dalam 8 poin pernyataan sikap SMSI Papua Barat Daya sebagai berikut:
SMSI Papua Barat Daya menegaskan setiap warga negara memiliki posisi yang setara di hadapan hukum dan berhak mendapat jaminan dan kepastian hukum.
SMSI Papua Barat Daya mengecam keras tindakan intimidasi kepada aktivis denga dalil apapun.
SMSI Papua Barat Daya mendukung langkah hukum yang diambil oleh Ketua RT yang sekaligus aktivis dengan melapor ke Polda Papua Barat Daya tertanggal 6 April 2026.
SMSI Papua Barat Daya mendesak Polda Papua Barat Daya untuk mengusut tuntas motif dugaan intimidasi yang ditujukan kepada Aktivis Andrew Warmasen.
SMSI Papua Barat Daya mengecam segala macam upaya intimidasi kepada wartawan dan jurnalis profesional dalam menjalankan tugas.
SMSI Papua Barat Daya menegaskan wartawan dan jurnalis profesional dalam menjalankan tugas dijamin oleh Undang – Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F, UU RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers .
SMSI Papua Barat Daya menegaskan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 145/PUU-XXIII/ 2025 atas uji materiil pasal 8 UU Pers no 40/1999 dengan putusan no 145/PUU-XXIII/2025 yang intinya, wartawan atau jurnalis Indonesia tidak bisa dikenakan sanksi pidana atau hukum perdata selama belum ada upaya penerapan Restortive Justice di Dewan Pers.
SMSI Papua Barat Daya mengecam keras segala macam upaya untuk membungkam atau menghalangi kerja – kerja wartawan atau jurnalis profesional
Senada yang disampaikan Ketua SMSI, Muhammad Nasir bahwa desak Polda Papua Barat Daya untuk mengusut tuntas motif dugaan intimidasi yang ditujukan kepada Aktivis Andrew Warmasen.
“Dugaan intimidasi ditujukan buat Andrew Warmasen karena mereka menduga Andrew Warmasen adalah wartawan, padahal Andrew Warmasen bukan wartawan.,” ujarnya. (***)
















