Hukum & Kriminal

Polresta Sorong Kota Bongkar Tempat Produksi Miras Cap Tikus di Katapop

×

Polresta Sorong Kota Bongkar Tempat Produksi Miras Cap Tikus di Katapop

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co-Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Sorong Kota melalui Tim Brasko berhasil mengungkap praktik produksi minuman keras (miras) lokal jenis cap tikus di wilayah Katapop, Kabupaten Sorong, pada Rabu, 25 Februari 2026.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka beserta puluhan liter miras siap edar dan peralatan produksinya.

Tersangka yang diketahui bernama KB (43 tahun), warga Sisipan Makotiamsa, Katapop, ditangkap di lokasi yang diduga kuat sebagai tempat penyulingan miras ilegal tersebut sekitar pukul 16.30 WIT.

Kronologi Penangkapan Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil pengembangan razia yang dilakukan Tim Brasko pada Selasa malam, 24 Februari 2026.

Saat itu, polisi mengamankan barang bukti miras dari seorang target operasi (TO) yang mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang di wilayah Katapop.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi yang dimaksud.

Setelah melakukan pemetaan dan mengatur strategi pada Rabu siang, tim akhirnya melakukan penggerebekan dan berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan.

Barang Bukti yang Diamankan Dari lokasi produksi, petugas menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan adanya aktivitas penyulingan miras secara ilegal, di antaranya:

– 70 liter minuman keras jenis cap tikus yang dikemas dalam dua galon warna biru.
– Satu galon berisi air buah aren (bahan baku).
– Peralatan produksi berupa selang, pipa penyulingan plastik, kayu bakar, serta jeriken tambahan.
– Satu botol berisi minyak tanah.

Proses Hukum Lebih Lanjut Sekitar pukul 17.30 WIT, tersangka KB beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke markas Sat Resnarkoba Polresta Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pihak kepolisian telah membuat laporan resmi, melakukan interogasi awal, serta melaksanakan gelar perkara guna memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, polisi masih mendalami sejauh mana jaringan peredaran miras produksi tersangka di wilayah Sorong dan sekitarnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.