SORONG,sorongraya.co-Sejumlah warga Kota Sorong mengungkapkan keprihatinannya terhadap kurang optimalnya kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melalui Kepala Seksi Penegakan Perda/Peraturan Gubernur (Perda/Pergub).
Satpol PP dinilai tidak menjalankan patroli dan penindakan sebagaimana mestinya, sehingga pedagang kaki lima (PKL) semakin leluasa menempati trotoar dan bahu jalan.
Mahdalenah, seorang pengguna trotoar, menyatakan bahwa dirinya sering merasa kurang enak dipandang berjalan kaki karena barang dagangan PKL diletakkan sembarangan di trotoar. Ia mendesak agar Satpol PP segera bertindak:
“Trotoar itu untuk pejalan kaki, bukan tempat dagang. Tolong tertibkan PKL supaya kami bisa lewat, yang seharusnya dimana PKL bisa berjualan dengan tertip dan rapi,” ucapnya.
Warga lain yang tergabung dalam komunitas “Peduli Pembangunan Kota Sorong” menyoroti bahwa Ketua Seksi Penegakan Perda memiliki tanggung jawab strategis untuk menegakkan aturan secara konsisten dan adil. Mereka mendesak agar Kepala Dinas PP memberikan instruksi tegas kepada Kepala Satuan agar memfokuskan kegiatan penegakan melalui:
1. Patroli rutin
2. Penindakan langsung
3. Koordinasi aktif
4. Penyusunan laporan dan dokumentasi
Menurut warga, hingga saat ini belum terlihat langkah nyata berupa patroli maupun tindakan penegakan yang mencerminkan pelaksanaan tugas secara optimal. Kondisi ini dinilai merusak wibawa pemerintah daerah dan membuka peluang bagi pelanggar Perda/Perda Gubernur untuk mengabaikan hak pejalan kaki serta mengganggu kelancaran lalu lintas. Selain itu, keberadaan PKL di area jalan protokol seperti Jalan Basuki Rahmat dan kawasan Taman Deo dianggap merusak estetika kota.
Pihak warga juga menegaskan bahwa tugas Satpol PP tidak hanya menjaga ketertiban, melainkan juga melakukan penegakan aturan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dalam peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, disebutkan bahwa Satpol PP mempunyai tugas pokok:
1. Menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah
2. Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
3. Menyelenggarakan perlindungan masyarakat [Peraturan.go.id
Dalam menjalankan tugas tersebut, Satpol PP juga berwenang melakukan tindakan penertiban non-yudisial serta tindakan administratif terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melanggar Perda/Perkada. (***)