SORONG, sorongraya.co-Wali Kota Sorong, Septinus Lobat secara resmi menyerahkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sorong dalam Rapat Paripurna ke-XXII Masa Sidang Tahun 2025 yang digelar di gedung paripurna DPRD, Kamis, 11 Agustus 2025.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Sorong, Michael Ricky Taneri, didampingi Wakil Ketua I Syahrir Nurdin, dan dihadiri 24 anggota dewan.
Dalam sambutannya, Michael Ricky Taneri menegaskan bahwa penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Pasal 69 ayat (1) menegaskan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban, dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah,”ujar Ricky.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah kepada masyarakat.
“Laporan ini mencerminkan efektivitas dan efisiensi penggunaan dana publik dalam mewujudkan visi dan misi Wali Kota Sorong. Ini juga menjadi bahan evaluasi dalam optimalisasi aset daerah untuk kepentingan rakyat,”tambahnya.
Ricky juga menuturkan bahwa laporan keuangan Pemkot Sorong Tahun Anggaran 2024 telah melalui audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Barat Daya, dan hasilnya akan menjadi dasar pembahasan lebih lanjut dalam bentuk rancangan peraturan daerah (Raperda) bersama DPRD.
Sementara itu, Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa laporan pertanggungjawaban yang diserahkan merupakan gambaran menyeluruh atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sepanjang tahun 2024.
“Setiap rupiah yang dialokasikan melalui APBD adalah amanah dari rakyat yang harus kami pertanggungjawabkan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat Kota Sorong,”tegas Septinus.
Ia menyebutkan bahwa berdasarkan hasil audit BPK, Pemerintah Kota Sorong kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang menurutnya merupakan hasil kerja keras seluruh perangkat daerah dalam menjaga integritas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Meski mendapat opini tertinggi, Septinus menyatakan bahwa pihaknya tetap terbuka terhadap segala bentuk catatan dan rekomendasi dari BPK sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan.
Dalam pelaksanaannya, APBD 2024 diarahkan pada program-program prioritas seperti penanganan banjir melalui perbaikan kanal, peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta penataan kebersihan dan tata ruang kota.
“Kami menyadari masih ada banyak tantangan yang perlu diatasi bersama. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh elemen masyarakat sangat penting untuk mewujudkan pengelolaan APBD yang lebih baik ke depan,” ungkapnya