MetroPolitik

Pansel Tetapkan 5 Nama Anggota DPR Otsus Sorong Selatan

×

Pansel Tetapkan 5 Nama Anggota DPR Otsus Sorong Selatan

Sebarkan artikel ini
Panitia Seleksi DPR Otsus Jalur Pengangkatan Kabupaten Sorong Selatan. [foto: dok pansel]

SORONG, sorongraya.co – Panitia Seleksi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat jalur otsus Pengangkatan Kabupaten Sorong Selatan, menetapkan Lima Nama Anggota DPR otsus periode 2024-2029.

Berdasarkan pengumuman yang diterima Redaksi sorongraya.co pada 15 Juli 2025, bahwa Pengumuman Pansel dengan Nomor 36/PANSEL.DPRK/SS/VII/2025 menetapkan Aksamina Momot, Dance Sagisolo, Amram Amelia Watoh, Yuliana Tinopi dan Lukman Kasop sebagai Anggota DPR otsus periode 2024-2029.

Aksamina merupakan perwakilan Daerah Pemilihan I yang meliputi Distrik Teminabuan, Konda, Saifi dan Seremuk. Dance Sagisolo perwakilan Daerah Pemilihan II meliputi Distrik Sawiat, Fkour dan Salkma. Amram Amelia Watoh mewakili Daerah Pemilihan III yang meliputi Ditrik Wayer, Mowwaren dan Kais Darat. Yuliana Tinopi mewakili Daerah Pemilihan IV meliputi Distrik Kais, Metamani dan Inanwatan. Sedangkan Lukman Kasop mewakili Daerah Pemilihan V meliputi Distrik Kokoda dan Kokoda Utara.

Baca: Data Capil, Jumlah OAP di Kota Sorong Sebanyak 77.776 Jiwa

Dalam lampiran isi pengumuman yang ditandatangani Ketua dan Anggota Pansel menyebutkan, seluruh peserta telah melalui proses penilaian menyeluruh oleh Pansel sesuai pedoman dan kriteria yang ditetapkan didalam Peraturan Panitia Selekal, Nomor 2 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Seleksi, Materi Seleksi, dan Indikator Penilaian Calon Anggota DPRK Melalui Mekanisme Pengangkatan Orang Asli Papua Kabupaten Sorong Selatan, Periode 2024-2029.

Panitia Seleksi menetapkan hasil akhir seleksi calon anggota DPRK mekanisme pengangkatan OAP secara berurutan, berdasarkan peringkat hasil terbaik dari total nilai penilaian seleksi kompetensi dan seleksi wawancara.

Apabila terdapat pihak-pihak yang tidak puas terhadap hasil seleksi ini, Panitia Seleksi memberikan ruang dan mempersilakan untuk menempuh mekanisme hukum melalui sengketa hasil seleksi di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN, sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.