SORONG, sorongraya.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat berkomitmen untuk melakukan verifikasi faktual bagi calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Untuk DPD, calon anggota DPD harus mendapatkan dukungan 1.000 pendukung sebagai syarat mutlak untuk maju sebagai calon DPD RI perwakilan Papua Barat. Dukungan berasal dari setiap kabupaten/kota di Papua Barat.
Ketua KPU Papua Barat, Amus Atkana mengatakan, KPU memiliki Sistem Informasi Penyelenggara Pemilu (SIPP). Sesuai dengan peraturan perundangan SIPP. Nanti KTP pendukung yang diserahkan calon anggota DPD akan di verifikasi dengan melihat kecocokan NIK, Tanda Tangan, Foto dan Nama. Dari situ akan terlihat di sistem dan bisa dipastikan itu sesuai dengan pemilik KTP yang terdaftar sebagai pemilih
“SIPP ini mengantisipasi adanya data tidak valid dan penggandaan data pendukung yang diserahkan calon anggota DPD RI yang mendaftar di KPU,” terang Amus Atkana, saat ditemui media ini, Senin 11 Juni 2018.
Amus Atkana menegaskan, satu KTP harus mendukung satu calon. Tidak bisa satu nama di KTP mendukung dua calon. Jika terjadi penggandaan KTP, itu sanksinya bisa masuk ranah pidana. [tri]
Editor : Mohan