SORONG,sorongraya.co- Pengejaran terhadap pelaku penganiayaan dan pemerkosaan terhadap wanita lanjut usia di kompleks Kokoda Jalan Basuki Rahmad km 8 Kota Sorong terus dilakukan Polresta Sorong Kota.
Alhasil, tim gabungan yang terdiri dari Polresta Sorong Kota, Polsek Sorong Timur dan Polres Sorong berhasil menangkap GYB si Kampung Kokoda Warmon SP 3 Kabupaten Sorong pada hari Rabu, 24 Juli 2024, sekitar pukul 05.30 WIT
” Awal penangkapan tim gabungan sempat mendapat perlawanan dari keluarga pelaku, namun tim gabungan berhasil meeingkus pelaku dari tempat persembunyiannya,” kata Kapolresta Sorong Kota Kombes Happy Perdana Yudianto melalui siaran pers, Jumat, 26 Juli 2024.
Kapolresta menambahkan, setelah ditangkap, pelaku GYB lalu menjalani pemeriksaan oleh penyidik reskrim Polresta Sorong Kota.
Pelaku menerangkan, dalam keadaan mabuk pelaku GYB melintas di depanrumah korban lalu menendang pintu rumah korban sehingga terbuka. Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah, karena mendengar pintu di dorong maka korban hendak berjalan ke arah pintu. Korban yang mengetahui hal itu berteriak meminta tolong, akan tetapi pelaku langsung memukul korban hingga terjatuh di lantai. Karena hendak melakukan perlawanan, pelaku langsung menganiaya korban dan memperkosa korban hingga tidak sadarkan diri.
” Pelaku juga sempat mengmbil uang milik korban sebesar Rp 700.000 sebelum melarikan diri,” bebernya.
Pelaku GYB ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/255/lV/2024 / SPKT / Polresta Sorong Kota / Polda Papua Barat, tanggal 12 April 2024 tentang kejadian penganiayaan dan pemerkosaan mengakibatkan korban lansia berinisial IS meninggal dunia.
Kejadian penganiayaan dan pemerkosaan terjadi pada Jumat, 12 April 2024 di Komplek Kokoda Jalan Basuki Rahmat Km.8 Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Sebelumnya penyidik Polresta Sorong Kota telah menangkap pelaku berinisial MT dan mengamankan barang bukti berupa 1 lembar calana panjang dan membuat daftar pencarian orang terhadap terduga pelaku berinisial GYB.