Hukum & KriminalMetro

Pria Beristri yang Berbuat Asusila Terhadap Rekan Kerja Diserahkan ke Kejari Sorong

×

Pria Beristri yang Berbuat Asusila Terhadap Rekan Kerja Diserahkan ke Kejari Sorong

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Gegara berbuat asusila terhadap rekan kerja pria beristri inisial M ini harus menjalani proses hukum.

Tersangka M yang sebelumnya menjalani proses hukum di Polsek Sorong Barat, Rabu siang, 12 Juni 2024 ditahapduakan di Kejaksaan Negeri Sorong.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sorong I Putu Sastra Adi Wicaksana membenarkan bahwa pihaknya menerima tahap dua kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dari penyidik Polsek Sorong Barat.

Dijelaskannya, dalam kasus tersebut korbannya inisial S, sedangkan tersangka M. Keduanya merupakan staf Panwas Distrik Kota Sorong.

Sastra pun mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka di dalam BAP bahwa dirinya mendapat kode dari korban. Selanjutnya tanggal 9 Februari 2024 siang korban dihubungi tersangka untuk bersama-sama ke kantor Panwas Distrik Kota Sorong mengkroscek SK PPS dikarenakan ada kekeliruan data.

Tak lama kemudian, korban dengan tersangka masuk ke ruang data untuk mengambil kertas. Di ujung ruang data tersangka lalu memeluk korban dari belakang kemudian mencium pipi korban kanan dan kiri juga leher kanan dan kiri korban.

Tak hanya itu, lanjut Sastra, tersangka lalu membawa korban ke sofa. Disitu tersangka kembali mencium korban di leher kanan dan kiri. Tersangka juga sempat meremas payudara korban.

” Akibat perbuatan tersangka menyebabkan leher korban sebelah kanan mengalami luka, ada visum dari dokter,” kata Sastra.

Mantan Kasi Intel Mimika itu menambahkan, diperlakukan demikian, korban lalu berkata kepada tersangka kenapa begitu, tidak boleh. Bapak kan sudah beristri dan punya anak.

Sadar dengan ucapan korban, tersangka M menghentikan perbuatannya kepada korban. Tersangka lalu mengantarkan korban pulang ke rumahnya.

Sastra menyebut bahwa korban dan tersangka sudah saling kenal sejak Oktober 2023.

” Tersangka baru sekali melakukan perbuatan tersebut terhadap korban,” ujarnya.

Sastra mengaku bahwa tersangka dikenakan Pasal 6 huruf a Undang-Undang TPKS juga kita alternatifkan Pasal 289 KUHP.

” Tersangka saat ini kami titipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Kelas IIB Sorong untuk selanjutnya disidangkan di PN Sorong,” tutupnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.