Hukum & KriminalMetro

Terjerat Kasus Asusila Oknum Polisi Inisial NS Dilimpahkan ke Kejari Sorong

×

Terjerat Kasus Asusila Oknum Polisi Inisial NS Dilimpahkan ke Kejari Sorong

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Oknum polisi berinisial NS (23) harus berurusan dengan hukum lantaran melakukan perbuatan asusila terhadap seprang gadis.

Kini oknum polisi tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong guna proses hukum lebih lanjut.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Sorong, Akram Syarif membenarkan pelimpahan tahap dua dari penyidik PPA Polresta Sorong Kota.

Ia menyebut bahwa tersangka NS disangkakan melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Akram pun menjelaskan, kronologi kejadian, NS yang merupakan anggota polri aktif menjalin hubungan asmara dengan korban berinisial LL (20). Hubungan mereka terjalin sejak Maret 2022 hingga 2023.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Sorong, Akram Syarif

Setelah meneliti berkas perkara ternyata korban sudah melahirkan. Dan alasan tidak mempertanggungjawabkan perbuatannya karena dia sendiri belum siap

” Korban sempat diminta bersabar oleh NS, namun karena tidak terima, korban akhirnya melaporkan perbuatan NS ke pihak kepolisian,” kata Akram, Rabu, 20 Maret 2024.

Akram menambahkan, saat ini NS masih ditahan dan dititipkan di polresta Sorong Kota. Ia juga sedang menjalani pemeriksaan sidang etik

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.