SORONG,sorongraya.co- Dua terdakwa dalam kasus pelanggaran pidana Pemilihan Umum (Pemilu) Josias Riry dan Mukit, masing-masing dijatuhi pidana 4 bulan penjara, denda 5 juta rupiah, subsider 2 bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim PN Sorong yang diketuai Lutfi Tomu, Kamis, 21 Maret 2024.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Josias Riry dan Mukit telah mencederai Sistem Pemilu dan Demokrasi di Indonesia. Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 510 UU Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilu Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis yang diterima terdakwa Josias Riry dan Mukit lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, 6 bulan penjara pada sidang sebelumnya.
Menanggapi vonis hakim, penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa yang hadir dalam persidangan menyatakan pikir-pikir.
Penasihat hukum terdakwa Ricky Sambora usai persidangan menyampaikan bahwa pihaknya tidak sependapat dengan putusan majelis hakim.
” Empat bulan itu lumayan sebab ini bukanlah pidana murni atau bagaimana,” ujarnya.
Ricky menyebut, jika dikatakan ada money politicnya, saya tegaskan bahwa hal itu tidak ada.
” Mereka berdua orang baik, dari awal sidang hingga akhir keduanya tidak neko-neko. Jika dalam keadaan terjepit mungkin orang lain pasti akan lari,” ungkapnya.
Ricky pun menyampaikan pesan dari kliennya Mukit bahwa jangan lagi KPU melibatkan mereka, yang mana pendidikannya tidak selevel.
” Besok-besok KPU jangan libatkan orang-orang seperti Mukit yang pendidikannya tidak memadai,” ujarnya.
Ia menambahkan, tim hukum akan koordinasi untuk menanggapi putusan majelis hakim.
” Honor tidak seberapa tetapi tanggung jawabnya besar. Sampai-sampai keluarga ikut terkena imbasnya,” kata Ricky.
Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sorong melalui I Putu Gede Bayu mengaku bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan Gakkum terkait putusan ini.
” Dalam waktu tiga hari ini kami sudah bisa mengambil sikap,” ucapnya.
Lebih lanjut jaksa yang menangani perkara tersebut mengatakan, sejauh ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Gakkum terkait keberadaan ketua PPS.
” Perkara ini juga belum inkraht, masih ada waktu tiga hari bersikap,” kata Bayu.
Sebelumnya terdakwa Josias Riry, Ketua PPS dan terdakwa Mukid, anggota PPS 05 Distrik Mariat Pantai, Kabupaten Sorong menjalani sidang di PN Sorong lantaran melakukan tindak pidana pemilu.
Perbuatan tersebut dilakukan kedua terdakwa di TPS 05 Mariat Pantai, Kabupaten Sorong pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024, sekitar pukul 07.00 WIT.